Rudapaksa Mantan Anak Didik, Oknum Guru di Pontianak Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang oknum tenaga pendidik berinisial HS (46), ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pontianak Kota. HS ditangkap karena diduga karena telah merudapaksa mantan anak didiknya berkali-kali, sejak 2022. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, kejadian ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban melihat prilaku sang anak. “Orang tua korban curiga, dengan kondisi anaknya yang berubah," kata AKP Tri Prasetyo, Rabu (2/8/2023). Alhasil, keluarga mencari tahu. Sampai akhirnya korban mengaku telah dinodahi oleh mantan gurunya berinisal HS itu. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. “Korban masih 17 tahun,” ujar Tri Prasetyo. Tri memastikan, kasus ini sudah ditangani. Sejumlah saksi sudah diperiksa. "Dari hasil visum terdapat bekas luka di kemaluan korban akibat rudapaksa," jelasnya. (Andi)***

Leave a comment