Polres Kubu Raya Tetapkan Empat Tersangka Karhutla Sepanjang Juli hingga Agustus

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya telah menetapkan empat tersangka pembakar lahan sepanjang Juli hingga Agustus 2023.

Para tersangka ini adalah petani yang melakukan pembakaran lahan di sejumlah titik di Kubu Raya.

Pengungkapan pertama kasus pembakaran lahan dilakukan Satreskrim Polres Kubu Raya di Dusun Parit Sambilan, Desa Ambawang, Kubu Raya. Di lokasi ini, Polres Kubu Raya menangkap SO, 21 Juli 2023.

Pria 53 tahun ini ditangkap karena terbukti membakar lahan. Adapun barang bukti yang disita satu buah korek api.

Kasus kedua terjadi di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, 29 Juli 2023.

Di lokasi ini ada 60 hektare lahan yang terbakar. Polisi pun menangkap NI (68) di sebuah rumah di Sungai Bulan.

Kasus ketiga di Parit Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, 29 Juli 2023. Kasus ini menetapkan SYT sebagai tersangka. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol.

Sementara kasus keempat terjadi di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kali ini Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap YP (48), Warga Dusun Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap.

Para tersangka ini dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, ada dua langkah yang dilakukan dalam penanggulangan Karhutla.

Pertama dengan langkah pencegahan. Sedankan yang kedua, penegakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti membakar lahan.

"Untuk menanggulangi Karhutla kami lakukan dengan pencegahan dan penegakan hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan,” tegas Ade, Sabtu (18/8/2023).

Ade megatakan, kebakaran lahan telah berdampak luas. Menyebabkan kualitas udara buruk dan mengancam kesehatan masyarakat hingga ekonomi.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tak membakar lahan. Apalagi di lahan gambut. Sebab, berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas.

Sementara, proses pemadaman Karhutla begitu sulit. Salah satu kendala yang dihadapi jarak evakuasi yang jauh dan sumber air yang sulit.

"Kita ketahui bersama ini memasuki bulan kemarau yang cukup panjang ditambah cuaca panas yang ekstrem, kemudian jarak yang cukup jauh yang sulit ditembus oleh personil di lapangan," pungkasnya. (Andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar