Petugas Damkar Sungai Raya Dapat Jaminan Keselamatan Kerja BPJS Penuh!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan untuk mencegah dan menguragi kecelakaan kerja.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas Damkar Sungai Raya tidak selalu berjalan dengan lancar. Terdapat juga kendala dalam menjalankan tugasnya itu, seperti penggunaan alat pelindung diri.

Untuk itu, diperlukan kemampuan dalam memadamkan kebakaran dengan memperhatikan prosedur K3 dalam menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman.

Penggunaan alat pelindung dalam berkerja merupakan suatu upaya penting yang dilakukan, oleh petugas damkar untuk menjaga keselamatan saat berkerja.

Menurut Arie, selaku Sekretaris Damkar Sungai Raya. Diakuinya, penggunaan alat pelindung masih minim dilakukan, mengigat banyaknya jumlah petugas Damkar, sehingga kurangnya fasilitas APD.

“Safety sangatlah penting, walaupun saat ini berbekalan alat safety seadanya,” ungkapnya pada Selasa (29/8/2023).

Menurut Arie, adapun kecelakaan kerja untuk petugas Damkar di lapangan, selama ini belum pernah terjadi di pemadam kebakaran Sungai Raya.

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini terbukti dengan memberikan asuransi berupa BPJS.

“Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, upaya yang dilakukan oleh pihak Damkar, salah satunya yaitu adanya BPJS,” terangnya

Ia mengatakan, walaupun secara keseluruhan anggota petugas Damkar Sungai Raya, belum mendapat upah tetapi pihaknya telah memberi jaminan keselamatan kepada setiap anggota petugas Damkar.

“Kami hanya menyediakan BPJS ketenagakerjaan untuk petugas pemadam kebakaran, ketika mereka semua ada di lapanagan, sudah menjamin keselamatan petugas yang berkerja secara sukarelawan,” ujarnya

Adanya BPJS ini, tentu dapat meningkatkan kesejahteraan dari para petugas pemadam kebakaran Sungai Raya.(Evi)***

Leave a comment