Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,1 kg dari Malaysia, Kurir Berinisial BB Diringkus

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2,1 kilogram.

Barang haram ini berhasil disita dari tangan seorang pria berinisial BB. Pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Raya 1, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (7/9/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

"Hasilnya pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Tanjung Raya," kata Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, Sabtu (9/9/2023).

Dari hasil penyelidikan sementara, BB diketahui diminta membawa sabu dari Malaysia ke Pontianak. Ia menjadi kurir mengantarkan sabu kepada calon pembeli. Namun, sebelum ia beraksi, polisi sudah lebih dahulu membekuknya.

"Saat penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ucap Thelly.

Adapun total narkoba yang diamankan seberat 2,1 kilogram. Barang bukti tersebut disimpan BB dalam sebuah tas berwarna hitam.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Kalbar. Kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 tahun," kata Thelly. (andi)***

Leave a comment