Pencuri Rumah Kosong di Parit Bugis Ditangkap, Pelaku Tetangga Korban

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pencuri rumah kosong di Jalan Parit Bugis, Gang Hidayah, Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisal AI. Tak lain tetangga korban. Pria 40 tahun ini melancarkan aksinya pada 29 Agustus 2023.

Sejumlah perhiasan dan barang-barang mewah digasak. Saat ia beraksi, rumah dalam keadaan kosong. Pemilik rumah saat itu sedang dirawat di rumah sakit.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade merinci, barang-barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku yaitu, TV, jam tangan tiga unit, sejumah perhiasan dan satu sepeda motor.

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp20 juta. Kasus ini dilaporkan ke polisi," kata Ade.

Berangkat dari laporan inilah, tim Joker Polsek Sungai Raya langsung bergerak memburu jejak pelaku dan berhasil diringkus.

"Pelaku berinisial AI kita tangkap saat berada di Jalan Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya, 9 September lalu," terangnya.

Ia pun sudah mengakui perbuatannya. Aksi pencurian itu dialkaukannya bersama dua rekannya berinisial AS dan AM.

"Terhadap AS dan AM masih diburu Tim Joker Polsek Sungai Raya," ujar Ade.

Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang berhasil disita, AI ditetapkan tersangka.

Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHP, dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara. (andi)***

Leave a comment