Oditur Militer II-06 Pontianak Musnahkan Barang Bukti Tiga Perkara Pidana Libatkan Oknum TNI

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Oditur Militer II-06 Pontianak musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang melibatkan oknum TNI, Senin (2/10/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu pucuk senjata api, satu magazen warna silver, 12 amunisi kaliber 32 mm, satu tas kulit, 12.563 botol minuman keras, 49.960 bungkus rokok ilegal, dan dua unit handphone.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, Kepala Oditurat Militer II 06 Pontianak, Kolonel Kum Eni Sulisdawa, serta pejabat terkait.

Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda, Nazali Lempo menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan.

"Pemusnahan ini dilakukan juga untuk mengantisipasi adanya kehilangan barang bukti, penyimpanan serta penyalahgunaan barang bukti oleh oknum," kata Nazali.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak, Kolonel Kum Eni Sulisdawa menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tiga perkara dengan tiga tersangka.

"Terdapat 3 terpidana dalam kasus ini, yaitu Koptu Imam Sakroni, Mayor Mar Anton Koerniawan dan Letkol Kes Wisnoe Pratomo," kata Eni.

Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diratakan menggunakan alat berat.***

Leave a comment