Satarudin Apresisasi Keputusan Bawaslu Kalbar Mengembalikan 3.063 DPT ke KPU Pontianak

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengapresiasi putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU mengembalikan 3.063 DPT warga terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 ke DPT KPU Kota Pontianak.

Sebelumnya 3.063 warga ber-KTP Pontianak ini dimasukkan ke DPT KPU Kubu Raya. Sebagai wakil rakyat, ia sangat bersyukur dikembalikannya lagi hak pilih masyarakat ke Kota Pontianak.

“Kita berbicara bukan soal menang kalah, dalam persidangan itu, tapi bagaimana aspirasi masyarakat dan keinginan masyarakat tetap memilih dan menjadi warga Kota Pontianak, dapat terwujud," kata Satarudin, Selasa (3/10/2023).

Satar bercerita pasca-putusan Bawaslu Kalbar dibacakan, banyak sekali warga yang langsung menghubunginya untuk memberitahukan kabar gembira itu. Warga kata Satarudin sangat senang karena ada kepastian hukum terhadap hak pilih mereka.

"Kebetulan saya kemarin masih di jalan, baru pulang dari rakernas partai di Jakarta. Begitu tiba di bandara, buka HP langsung masuk tu pesan WhatApp, telepon dari warga. Mereka sangat senang karena bisa memilih di Kota Pontianak," ujarnya.

Satarudin mengajak semua pihak terkhusus KPU dan Bawaslu tidak memperdebatkan lagi masalah ini. Karena sudah ada keputusan.

Dan menurutnya, wajar dalam setiap pengambilan keputusan terjadi kesalahan. Sepanjang masih bisa diperbaiki dengan memgacu pada Undang-Undang dan aturan maka langkah ini mesti dilakukan.

"Saya berharap apa yang menjadi putusan Bawaslu Kalbar segera ditindaklanjuti dan hal utama yang harus disadari adalah, terwujudnya apa yang menjadi keinginan masyarakat," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment