Pengamat Politik Untan Yakin Putusan MK Ubah Peta Politik Nasional, Ini Kalkulasinya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat Politik, Universitas Tanjungpura, Syarif Usmulyadi yakin, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap uji materi batas usia minimum Capres-Cawapres akan mengubah peta politik jelang pendaftaran Pilpres 2024.

Salah satunya, adalah membuka peluang putra Presiden Joko Widodo, yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Keputusan MK hari ini jelas akan mengubah peta politik nasional jelang pendaftaran Pilpres 2024," kata Syarif Usmulyadi, Senin (16/10/2023).

Menurut Usmulyadi, putusan MK ini berpeluang besar meloloskan Gibran Rakabuming Raka mendapat tiket untuk maju di Pilpres 2024.

"Kemungkinan besar MK akan menganulir syarat usia minimal yang dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun," katanya.

Jika putusan itu menganulir batas usia yang sebelumnya ditetapkan, maka Gibran dipastikan dapat bertarung di Pilpres 2024.

Sedari awal, Usmulyadi melihat ada upaya terencana agar hal tersebut dapat terjadi. Sebab, judicial review terhadap pasal tersebut dilakukan mendekati pendaftaran Capres-Cawapres.

Di sisi lain, Presiden Jokowi diyakini punya kepentingan membangun dinasti politik yang akan melanjutkan kepemimpinannya ke depan. Walau satu sisi, kata dia, kemampuan figur Gibran yang dinilai belum terlalu matang.

Jika nantinya, pasangan Prabowo-Gibran terjadi, maka peluang menang sangat terbuka lebar. Di satu sisi akan membuat "perang" antara Joko Widodo dan PDI Perjuangan.

"Peluang terpilih besar. Tapi satu sisi hubungan Joko Widodo dan PDI Perjuangan tentu akan menimbulkan konflik," kata dosen Fisip Untan ini. (andi)***

Leave a comment