Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pemuda di Padang Tikar Diciduk Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Berdalih untuk modal nikah, seorang pemuda berinisial Y, warga Padang Tikar, Kubu Raya, nekat jual sabu.

Pemuda 22 tahun ini tercatat sudah dua kali bertransaksi narkoba. Nahas, aksinya yang terakhir ini terendus polisi. Ia pun akhirnya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3.05 gram.

"Pelaku kita tangkap di Jalan Parit Lotay Padang Tikar II, 20 November lalu," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

Ade mengatakan, penangkapan Y berawal dari laporan dari masyarakat yang resah. Mereka khawatir, aksi Y mengedarkan sabu merusak generasi muda di Padang Tikar. Karena itu, warga membuat laporan polisi.

"Pelaku pun kita buru. Dia kita tangkap saat bertransaksi," kata Ade.

Kepada penyidik, Y tak dapat mengelak. Ia mengaku nekat menjual sabu untuk modal nikah. Sementara barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial AD, warga Kecamatan Pontianak Timur.

"Sabu seberat 3.05 gram pelaku beli seharga Rp500 ribu, lalu dijual kembali seharga Rp1,4 juta," ungkap Ade.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment