Tok! DPRD Sanggau Sahkan Dua Raperda Inisiatif

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau telah mengesahkan dua dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2023 bersama pemerintah.

Yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro dan Pencegahan, Peningkatan Pemukiman dan Perumahan Kumuh.

Disahkan dalam rapat paripurna ke 22 masa persidangan ke I pada Selasa 28 November 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil II Ketua DPRD Sanggau, Acam didampingi Wakil Ketua I Timotius Yance bersama Kukuh Triatmaja Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau.

Dua Raperda itu akhirnya ditetapkan jadi Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.

Persetujuan itu disampaikan Plt. Bupati Sanggau Yohanes Ontot, dalam pendapat akhir pemerintah yang dibacakan Sekertaris Daerah dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Sanggau.

Plt. Bupati Ontot, mengatakan dua Raperda tersebut sangatlah dibutuhkan sebagai landasan normatif bagi pemerintah dalam pengembangan dan perlindungan serta pembinaan masyarakat di Sanggau.

”Perda tentang usaha mikro ini kita harapkan bisa meningkatkan serta memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas para pelaku usaha dan untuk Perda pemukiman kumuh tentu sangat membantu pemarintah daerah dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat yang lebih sehat dan teratur,” ujarnya.

Ontot juga mengapresiasi kolaborasi eksekutif dan legislatif sehingga bisa melahirkan peraturan daerah tersebut.

”Kami mengharapkan kerjasama yang baik antara legislatif dan Eksekutif dapat berlanjut sehingga peraturan daerah yang kita hasilkan setelah diundangkan dapat dilaksanakan secara konsekuen dan ditaati oleh elemen masyarakat dan perangkat daerah yang terkait,” ungkapnya.

Sementara itu wakil ketua II DPRD Sanggau Acam mengatakan pemerintah diharapkan segera menindak lanjuti keputusan pada rapat paripurna ini kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar Raperda ini segera mendapatkan nomor register peraturan daerah.

"Setelah itu, rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan nomor register tersebut harus ditandatangani oleh Bupati. Jika dalam tiga puluh hari tidak ditandatangani maka rancangan peraturan daerah tersebut tetap sah menjadi peraturan daerah," pungkas Acam.

Adapun Dua Raperda yang ditunda untuk di sahkan dan akan dibahas kembali untuk penyempurnaan yakni Raperda tentang Pelibatan Keluarga Dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Arsitektur Bercirikhas Sanggau Pada Bangunan dan Gedung. (ans)

Leave a comment