Pemkab Kayong Utara Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif dalam Proses Penyusunan KLHS-WPR

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang, mengajak semua pihak terlibat aktif dalam konsultasi publik tahapa II sebagai proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Startegis Wilayah Pertambangan Rakyat atau KLHS-WPR.

Pelaksana tugas atau Plt Asisten III Bupati Kayong Utara, Jumadi Gading mengatakan, penyusunan KLHS-WPR yang saat ini sedang dalam proses merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang wajib dilaksanakan.

Di Pasal 36 PP Nomor 25 Tahun 2023 itu disebutkan, bahwa wilayah pertambangan, yang dapat ditentukan sebagai wilayah pertambangan rakyat atau WPR harus memenuhi beberapa syarat teknis

Salah satunya wajib mematuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pembangunan suatu wilayah, KLHS sangat diperlukan, hal ini guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang telah menjadi dasar dan teritegrasi dalam program pembangunan tersebut," ucap Jumadi saat mebuka konsultasi publik tahap II penyusunan KLHS-WPR 2023, Kamis (30/11/2023).

Dijelaskannya pula, KLHS juga merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan hidup atas kebijakan rencana dan program atau KRP pemerintah guna melingkupi pengelolaan lingkungan hidup atas rencana kegiatan dan bukan menjadi syarat penerbitan izin pertambangan rakyat atau IPR.

Sebab itu, semua pihak mestinya terlibat aktif dalam proses penyusunan KLHS-WPR yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Sehingga akan mendapatkan rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.***

Leave a comment