Dewan Pontianak Mujiono Harap Pemerintah Beri Pajak Insentif Pelaku Usaha Hiburan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono meminta Pemerintah Kota Pontianak memberikan pajak insentif kepada pelaku usaha tempat hiburan yang terdampak kenaikan pajak hiburan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak hiburan dari 30 persen menjadi 40 persen.

"Ini mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pajak hiburan menjadi 40 persen," kata Mujiono.

Hadirnya UU tersebut, membuat Perda Kota Pontianak mengenai pajak hiburan otomatis disesuaikan menjadi 40 persen.

"Sosialisasi kebijakan ini sudah dilakukan. Namun, baru timbul respon ternyata ada keberatan dari pengusaha tempat hiburan," katanya.

Para pengusaha memprediksi pelanggan akan meninggalkan mereka karena kebijakan ini, sehingga dampaknya bisa terjadi PHK dan kebangkrutan.

"Pada posisi ini, kami berharap ada solusi pemerintah daerah dengan memanggil pelaku usaha dan mencari solusi terbaik bagi mereka," katanya.

Menurut Mujiono, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menyikapi kenaikan pajak ini. Misalnya insentif pajak, lalu kerja sama antara Pemda dan pelaku usaha terkiat upaya menyelenggarakan event nasional dan internasional di Pontianak.

"Kalau orang ke Pontianak pastilah jalan-jalan dan menyelesaikan kegiatan pokok mereka. Makanya perlu kerja sama, promosi, dan batuan supaya hiburan bisa bangkit," ucapny.

Ia pun berharap ada respon cepat dari pemerintah terkait dengan insentif dan bantuan agar pengusaha tempat hiburan bisa tumbuh setelah kenaikan tarif pajak tersebut.

"Saya pikir ini yang harus dilakukan pemerintah daerah, panggil mereka supaya mereka merasa bahwa mereka diperlukan. Kita tak semata mata mendapat pendataan,tapi ada upaya agar mereka terpanggil," pungkasnya.(andi)***

Leave a comment