Tunjangan Profesi Guru PAI Ketapang Belum Dibayar Sejak 2022 sampai 2023

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com – Tunjangan profesi guru pendidikan agama islam atau guru PAI di Kabupaten Ketapang, belum dibayar sejak tahun 2022 hingga 2023.

Persoalan ini pun menjadi sorotan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau PERGUNU Kabupaten Ketapang. Sebab, tunjangan tersebut merupakan hak para pendidik, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wakil Ketua Bidang IT dan Humas PERGUNU Ketapang, Jamani pun pertanyakan penyaluran TPG PAI yang sangat molor.

"Ini sangat miris. TPG PAI berstatus PPPK yang sejak diangkat Pemda atau Pemprov dari tahun 2022 hingga 2023 saat ini belum belum dibayarkan. Padahalan ini hak bagi guru," kata Jamani, yang juga menjabat Ketua Forum Guru PAI ASN PPPK Ketapang, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, setiap tahun petunjuk teknis pencairan TPG sudah dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, ditujukan kepada Kabid PAI/PAKIS/PENDIS Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia.

"Kita juga sudah audiensi dengan Kemenag Ketapang. Katanya, hanya tinggal tunggu administrasi, dan Januari 2024 dicairkan. Namun hasilnya nihil. Sudah 3 buku tabungan dibuat dalih arahan pusat," kata Jamani.

Menurutnya, semua Juknis TPG PAI, yang dikeluarkan Kemenag masih mengacu peraturan lama.  Di antaranya, PMK No.164 Tahun 2010, yang hanya menerangkan Guru PAI PNS dan Bukan PNS, belum ada revisi ayat/poin untuk ASN PPPK.

Kedua, Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS yang dibayarkan oleh Kantor Wilayah.

Peraturan ini hanya berlaku untuk non PNS. Ketiga, PMK Nomor : 132/PMK.05/2021 perubahan atas PMK 168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah pada kementerian.

Dari tiga peraturan di atas belum ada regulasi khusus untuk tata cara pembayaran sertifikasi guru PAI berstatus ASN dan PPPK.

“Akan tetapi ada beberapa pihak kementerian agama kabupaten/kota lain sudah membayarkan penuh sesuai juknis entah bersumber dari mana anggarannya, apakah menggunakan sumber anggaran dari Bantuan Pemerintah pada kementerian,  Wallahu alam," katanya.

Ia berharap adanya revisi Peraturan yang yang secara khusus mengatur tentang tata cara pembayaran TPG Guru PAI ASN PPPK sehingga ada kepastian hukum yang mengatur tentang penyaluran TPG Guru PAI ASN PPPK.

"Menyikapi hal ini, kami PC PEGUNU Ketapang sebagai organisasi guru sangat menyayangkan kondisi ini. Kami beraharap kepada Kemenag melakukan konsolidasi dengan dinas pendidikan, agar permasalahan ini ada titik terangnya," harap Jamani.***

Leave a comment