Polisi Ringkus Pelaku Pecah Kaca Mobil yang Resahkan Warga Sambas, 4 Orang Pelajar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SAMBAS, insidepontianak.com – Polres Sambas akhirnya berhasil meringkus pelaku pelempar batu kaca mobil yang belakangan meresahkan warga.

Mereka berjumlah lima orang. Masing-masing berinisial, BN (20), YV (19), RK (19), AX (17), dan AN (17).

“Empat di antaranya masih berstatus pelajar,” kata Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, Rabu (28/02/2024).

Adapun motif mereka melakukan aksi kejahatan pelemparan kaca mobil tersebut, hanya untuk mencari perhatian.

“Motifnya untuk mengharapkan pujian dan pengakuan,” ujar Sugiyatmo.

Mereka beraksi menggunakan kendaraan roda dua. Targetnya adalah kendaraan roda empat yang melintas di wilayah-wilayah sepi di malam hari.

“Alat yang digunakan adalah batu yang dilempar ke kendaraan roda empat, membuat kerusakan atau pecah kaca,” bebernya.

Para pelaku itu, kini sudah ditahan. Akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti pun sudah diamankan.

Seperti kendaraan pelaku, bongkahan batu, pecahan kaca mobil, hingga pakaian pelaku yang digunakan saat mereka melancarkan aksinya.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 170 juncto 406, juncto 55, 56 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Sugiyatmo berharap, dengan penangkapan pelaku, masyarakat tidak resah lagi.

“Percayakan kepada kami, dan kami pastikan menangani hal ini secara serius dan benar-benar tuntas” pungkasnya.(nia)***

Leave a comment