Soroti Kasus Kejahatan Seksual Anak di Pontianak, KPAD Minta Pemkot Masukkan Aturan Jam Malam di Perda Tibum
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah, atau KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati menyebut pentingnya pengaturan jam malam anak guna menekan kasus kejahatan seksual anak di Kota Pontianak.
Menurut Niyah aturan dalam jam malam itu dapat dimasukan dalam Peraturan Daerah atau Perda Ketertiban Umum yang sudah dimiliki Kota Pontianak.
"Ini sudah kami ajukan lewat Satpol PP Kota Pontianak sekitar Maret atau April saat awal kami berdiri. Tapi belum ada tindak lanjut," terang Niyah Nurniyati saat menjadi penyanggah dalam 'Dialog Publik Pontianak Darurat Seksual Anak' yang digelar AWAK Pontianak, Jumat (28/10/2023).
Niyah mengapresiasi forum yang digelar AWAK Pontianak, ia berharap dapat menyatukan persepsi pemangku kebijakan sehingga punya komitmen bersama untuk menekan dan menyelesaikan kasus kejahatan seksual kepada anak.
Selaku pucuk pimpinan lembaga perlindungan anak, Niyah mengaku prihatin dengan tingginya kasus kejahatan seksual anak di Kota Pontianak.
Kasus kejahatan seksual ini, pun tinggi ditingkat nasional, sampai akhirnya Kementerian Pendidikan mengeluarkan Permendikbudristek dan PPKS atau Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"'Kasus kejahatan seksual dinilai sudah seperti pandemi, sehingga keluarlah Permendikbud dan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi," terangnya.
KPAD kata dia, tak tinggal diam. Ada beberapa langkah yang sudah dilakukan dalam menekan kasus kejahatan seksual anak. Seperti sosilisasi ke sekolah-sekolah, MoU dengan Kementerian Agama Kota Pontianak dalam hal ini penyuluh agama.
" Kenapa perlu MoU dengan Kemenag karena penyuluhan mereka berhubungan langsung dengan masyarakat, mereka punya tufoksi bekerja langsung dengan masyarakat sesuai dengan agama masing-masing, "terangnya.
Selain itu, mereka juga berupaya melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak dengan melibatkan seluruh stakeholder dan elemen masyarakat.
Misalnya di sekolah memahami aturan Permendikbud tentang penanganan dan pencegahan yang didalamnya harus membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) yang diisi kepala sekolah, unsur guru, dan komite.
Disamping itu, mereka juga mengusulkan agar
Pemerintah Kota memasukkan aturan tentang pemberlakuan jam malam untuk anak pada Perda Ketertiban Umum Kota Pontianak.
"Kita kan sudah punya Perda Tibum, KPAD menyarankan pengaturan jam malam anak ini dimasukkan saja ke dalam Perda Tibum, dengan cara menambah ayat," terangnya.
Kala itu, KPAD melihat jika anak anak dibiarkan tanpa pengawasan orang tua malam hari, dan berada diwilayah remang-remang malam hari, akan sangat membahayakan.
"Ketika lewat jam 22.00 WIB anak diluar kemungkinan bisa melakukan hubungan diluar batas kewajaran sangat mungkin. Bisa saja terjadi transaksi prostitusi, miras narkoba dan kenakalan lainya," terangnya.
"Latar belakang inilah, yang membuat KPAD mengajukan itu kepada Satpol PP. Tapi belum ada jawaban,"pungkasnya (Andi).
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment