Sidang Keliling Pengadilan Agama Bengkayang, Inovasi yang Memudahkan Layanan Hukum

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
BENGKAYANG, insidepontianak.com - Program sidang keliling atau sidang di luar gedung dari Pengadilan Agama Bengkayang, Kalimantan Barat menjadi upaya untuk memudahkan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Terutama untuk masyarakat yang berada jauh seperti wilayah pesisir, dan daerah di perbatasan antara Indonesia dan Bengkayang. "Sidang di luar Gedung Pengadilan yang ditujukan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama, Miftahul Arwani saat dihubungi di Bengkayang, Rabu (8/2/2023). Layanan sidang untuk menghemat hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis tersebut, dilaksanakan oleh dua Hakim, dua Panitera Pengganti, dan dua petugas administrasi. Ia menambahkan layanan sidang keliling sudah dirancangkan dengan pejabat terkait. Layanan tersebut juga merupakan pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. "Kami berharap program sidang keliling ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syariah Islam sekaligus hukum positif (Negara). Kemudian memberikan dampak baik bagi hukum dan keadilan bagi masyarakat, memudahkan layanan menekan biaya dan juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," tutur dia. Terkait angka perceraian di Kabupaten Bengkayang menurutnya mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama kabupaten Bengkayang, setidaknya naik 14 perkara perceraian di 2022 atau dengan jumlah kasus sebanyak 165, jika dibandingkan pada 2021 maka hanya 150 kasus. Awal 2023 ini, Pengadilan Agama Bengkayang sudah menerima 13 kasus perceraian baiknya itu cerai gugat dan talak dan delapan kasus sudah diputuskan atau disidangkan. Banyaknya kasus yang memicu terjadinya perceraian disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus terjadi dengan jumlah 110 kasus yang dilaporkan. "Kemudian 15 kasus karena ekonomi, 11 kasus meninggal salah satu pihak, satu kasus kawin paksa, satu kasus murtad, tiga kasus KDRT dan 2 kasus karena judi," papar dia. Sementara untuk usia rata-rata pengajuan perceraian di Bengkayang warga yang berumur 21-30 tahun atau rentang di usia muda. Tahun 2022, dari perkara cerai cerai talak dan cerai gugat sebanyak 164, sebanyak 82 di antaranya diajukan oleh mereka yang berusia 21—30 tahun. "Apabila kita merujuk pada UU Kepemudaan maka usia 30 adalah batas usia seseorang disebut pemuda. Sisanya sebanyak 82 juga diajukan oleh mereka yang berumur rentang 31--40 dan 41--50," ujarnya.***

Leave a comment