BPOM Pontianak Musnakan Obat dan Makanan Ilegal 6 Truk

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Pontianak musnahkan obat dan makanan ilegal sebanyak 6 truk, Selasa (8/8/2023). Obat dan makanan yang dumusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama enam bulan terakhir. “Hasil temuan ini terdiri dari pangan olahan tanpa izin edar, obat tradisional tanpa izin edar, obat tanpa izin edar, suplemen tanpa izin edar dan produk kuasi tanpa izin edar,” kata Kepala BPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah. Barang ini beredar di lapak-lapak online. Total yang berhasil disita sebanyak 1.415 item dan 34.752 kemasan, karena tidak memenuhi ketentuan. “Modus penjualan obat dan makanan ilegal ini dilakukan secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, Facebook dan WhatsApp,” ujarnya. Adapun pemusnahan obat dan makanan ilegal ini dilakukan secara terpisah. Khusus obat-obatan dimusnahkan dengan cara dikubur menggunakan alat berat, di TPA Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. (Greg)***

Leave a comment