KPU Kalbar Ajukan Koreksi Putusan Bawaslu

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - KPU Kalbar mengajukan permohonan koreksi terhadap sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diputuskan Bawaslu Kalbar.

Sebelumnya, Bawaslu Kalbar memutuskan, 3.063 warga ber-KTP Pontianak yang sebelumnya dimasukkan ke DPT KPU Kubu Raya untuk dikembalikan lagi ke DPT KPU Kota Pontianak.

Komisioner KPU Kalbar, Suryadi mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan koreksi.

"Kita akan gunakan hak dan kesempataan yang diberikan, karena masih diberikan ruang koreksi putusan,"kata Suryadi kepada Insidepontianak.com, Rabu (4/10/2023).

Koreksi putusan Bawaslu ini diajukan ke Bawaslu RI. Sesuai aturan, KPU diberikan waktu tiga hari.

“Permohonan koreksi ini sudah kita ajukan,” terangnya.

Suryadi menyebut, hasil koreksi Bawaslu itu bisa menguatkan, hingga membatalkan putusan. (andi)***

Leave a comment