Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Ketua KPK Peras SYL

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Setelah melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, kepolisian dari Polda Metro Jaya bakal memeriksa 3 saksi tentang dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.

Langkah pemeriksaan 3 saksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dengan begitu, Polda Metro Jaya dapat menggali informasi penting dari 3 saksi yang bakal diperiksa. Semuanya masih berkaitan dengan penyelidikan mendalam dugaan kasus pemerasan Ketua KPK kepada SYL.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, ketiga saksi tersebut bakal dihadirkan pada Rabu, 1 November 2023. Mereka akan diperiksa secara terpisah sesuai jadwal yang ditentukan.

Menghadirkan ketiga saksi tersebut dinilai cukup penting. Hal ini diupayakan, terlebih lagi penyidik dari kepolisian telah menggeledah dua rumah dari Firli di kawasan Bekasi Selatan dan Jakarta Selatan.

"Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/11).

Salah satu dari mereka yakni seorang yang menjadi Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Alex Tirta.

Alex Tirta akan diperiksa terkait masalah rumah yang belakangan dijadikan safe house oleh Firli. Rumah ini terletak di Jl. Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, yang telah digeledah beberapa hari lalu.

Sebelumnya beredar kabar, bahwa rumah tersebut senyatanya disewa atau dikontrak oleh Tirta. Seiring berjalannya waktu, rumah tersebut kemudian dihuni oleh Firli dan dijadikan sebagai safe house.

Rumah yang bertempat di Jl. Kertanegara nomor 46 ini merupakan milik seseorang yang berinisial E. Kemudian, Alex menyewanya dengan tempo satu tahun seharga Rp 650 juta.

"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," terang Ade, pada Selasa (31/10) kemarin.

"Dan yang menyewa adalah Alex Tirta," tambahnya.

Kendati status sewa rumah sudah jelas, Ade sendiri tidak memberikan keterangan, apakah rumah tersebut memang dinyatakan sebagai safe house atau tidak oleh Firli.

Ade sendiri menjelaskan, bahwa Alex Tirta akan dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini. Terkait jadwalnya, dia menyebut akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

"Alex Tirta akan diperiksa pukul 13.00 WIB (barusan konfirmasi)," ujar Ade, pada Rabu (1/11).

Adapun pemeriksaan Alex Tirta oleh kepolisian tidak jauh dari pembahasan rumah di Jl. Kertanegara no.46, Jakarta Selatan. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Ade Safri.

"(Pemeriksaan) seputar itu (rumah Firli yang terletak di Jl Kertanegara no. 46)," ucap dia.

Selain Ketua Harian PBSI, kepolisian juga menghadirkan dua saksi lainnya dalam pengusutan tuntas dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.

Salah seorang dari keduanya, yakni pegawai aktif yang masih berada di Kementerian Pertanian RI.

"Ada juga dari Pegawai Kementan RI," tutur Ade.

Rumah firli yang terletak di Jl. Kertanegara ini memang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Terlebih lagi, setelah penggeledahan dilakukan penyidik membawa koper merah dari dalam.

Polisi sendiri memang sudah menyebutkan, bahwa penyidik berhasil mengumpulkan bukti dari rumah di Jl. Kertanegara. Kendati demikian, mereka tidak mengumumkan jenis barang bukti tersebut. (Dzikrullah) ***

Leave a comment