WALHI Kalbar Ungkap 35 Ribu Hektare Hutan Area Ketapang-Kayong Utara Dibabat Perusahaan HTI

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – WALHI Kalbar mengungkap, sebanyak 35 ribu hektare hutan di Ketapang dan Kayong Utara dibabat oleh perusahaan HTI.

Lahan-lahan itu diduga dirambah PT MP yang melakukan ekspansi ugal-ugalan. WALHI memastikan, praktik itu, jelas melanggar aturan.

Karenanya, mereka besama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, bersama lembaga Link-Art Borneo, dan Satya Bumi, meminta pemerintah mengusut kasus ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK juga diharap segera turun tangan. Harus ada sikap tegas meninjau ulang seluruh izin konsesi PT MP, agar mereka tak serampangan melakukan ekspansi.

"Kami juga meminta kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang hak guna usaha mereka, karena bertentangan dengan penjagaan kepentingan umum yang tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria," kata Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Nikodemus Alle, Senin (11/12/2023).

Ia mengungkapkan, kawasan hutan seluas 35 ribu hektare yang dibabat itu, beberapa titik berada di wilayah Kayong Utara. Dan sebagian di Ketapang, tepat di Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Ekspansi PT MP di wilayah Desa Kualan Hilir, bahkan menimbulkan konflik karena diduga juga merambah lahan masyarakat adat.

Menurut Nikodemus, praktik pembabatan hutan itu telah terjadi sejak 2016. Dulunya, sebagian hutan-hutan yang dibabat PT MP merupakan tempat habitat orangutan. Termasuk di Kualan Hilir itu.

"14 ribu hektare (digarap PT MP) antara Januari dan Agustus 2023. Pada Oktober mereka membuka lahan lagi seluas 2.567 hektare. Jadi total penebangan sekitar 35 ribu hektare," katanya.

Nikodemus mengatakan, pada awal November 2023, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di lima titik area konsesi PT MP di Kabupaten Kayong Utara.

Di antaranya, konsesi yang berada di Desa Sungai Sepeti, Desa Durian Sebatang, Desa Banyu Abang, dan sebagian di Kecamatan Seponti. Lahan yang mereka garap di lima titik ini kawasan gambut.

“Temuan di beberapa titik ini menguak fakta bahwa telah terjadi pembukaan lahan yang sebelumnya memiliki tegakan kayu alam,” katanya.

Ia melanjutkan, pembabatan hutan di lima titik itu masih terus berlangsung. Sampai sekarang. Alat berat juga masih beroperasi. Tumpukan kayu bergelimpangan. PT MP juga membangun sekat kanal. Ini berdampak pada ancaman kekeringan lahan gambut.

Menurut Nekodemus, praktik pembalakan hutan itu tak hanya merusak ekosistem alam. Tapi juga memicu konflik sosial dan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat setempat.

"Masyarakat menilai bahwa area kerja konsesi perusahaan akan merambah wilayah adat dan tanah-tanah milik masyarakat," katanya.

Nikodemus menegaskan, dampak ekspansi ugal-ugalan PT MP dengan membabat hutan di lahan gambut, sangat membahayakan keberlangsungan lingkungan. Karena itu, ia mendesak pemerintah menghentikannya.

Sementara itu, PT MP belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pembabatan hutan sebagaimana yang diungkap WALHI Kabar. Hingga berita ini ditayangkan, Insidepontianak.com, masih berupaya melakukan konfirmasi.(ayu)***

Leave a comment