DPRD Sanggau Umumkan Plt Bupati berubah Status Jabatan Jadi Bupati

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna ke 1 masa persidangan ke 1 tahun sidang 2023/2024.

Paripurna tersebut dalam rangka pengumuman usulan pengangkatan dan pengesahan wakil Bupati Sanggau menjadi Bupati Sanggau.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi mengatakan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil Bupati Sanggau menjadi Bupati Sanggau merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami hanya menjalankan perintah dari MK," ujar Jumadi Selasa (23/01/2024).

Pada Desember 2023 yang lalu melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 membatalkan rencana pemotongan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati untuk beberapa daerah termasuk Sanggau.

Jabatan yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2023 dikembalikan ke masa semula saat mereka dilantik. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau berakhir pada 19 Februari 2024.

Jumadi menambahkan, setelah diumumkan oleh DPRD dan menunggu Surat Keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maka tidak ada lagi istilah Plt. Bupati.

"Nanti, Pak Yohanes Ontot jadi Bupati kurang lebih satu bulan lah kira-kira," tambahnya.

"Kalau saya boleh ambil kesimpulan ni ya, nanti disitu ada foto Pak Ontot pernah jadi Bupati Sanggau satu bulan," pungkas Jumadi sambil berkelakar. (ans)

Leave a comment