Polri Tangani 1.988 Perkara Judi Online, Tetapkan 3.145 Tersangka

30 April 2024 10:37 WIB
Ilustrasi judi online. (Dok Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polri telah menangani 1.988 perkara kasus judi online sepanjang 2023-2024.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.145 ditetapkan menjadi tersangka. Disampaikan, para pelaku sebagaian besar kelas ekonomi bawah yang tak memiliki pekerjaan tetap.

"Pelaku judi online mayoritas masyarakat pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengutip PMJ News, (29/4/2024).

Dia merinci, pada 2023 jumlah kasus judi online yang ditangani sebanyak 1.196 perkaran, dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang.

Selanjutnya, pada 2024 jumlah kasus judi online yang ditangani sebanyak 792 perkara dan tersangka sebanyak 1.158 orang.

Ia mengungkapkan, motif yang dilakukan para pelaku judi online antara lain memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.

"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," pungkasnya.***


Penulis : Abdul Halikurrahman/PMJ
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar