Bupati Kapuas Hulu Digugat ke PTUN oleh Eks Direktur Keuangan Perumda PT UKM

23 Maret 2024 22:03 WIB
Eks Direktur Keuangan dan Administrasi Umum Perumda PT Uncak Kapuas Mandiri atau PT UKM, Flora Darosari melayangkan gugatan terhadap Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, ke PTUN Pontianak. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan digugat ke PTUN oleh eks Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, Perumda PT Uncak Kapuas Mandiri atau PT UKM, Flora Darosari.

Gugatan itu dilayangkan Flora lantaran menganggap pemecatannya dari jabatan Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda PT UKM tak sesuai prosedur dan cacat hukum.

"Dasar hukum yang telah dilanggar yakni Undang-Undang (UU) PT Nomor 40. Pemecatan tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB)," kata Flora.

Ia juga menganggap, Bupati Kapuas Hulu yang sekarang belum tercatat sebagai pemegang saham Perumda PT UKM.

Sebab, penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terakhir diberikan kepada PT UKM di tahun 2017. Sementara di masa Bupati sekarang, belum pernah ada penyertaan modal.

Atas dasar itu pula, Flora menganggap, Bupati Fransiskus Diaan tidak berhak melakukan pemecatan secara sepihak.

"Surat keputusan pemberhentian juga hanya berupa fotocopy. Bukan asli," kata Flora.

Flora juga mengklaim, pemberhentian jajaran direksi dan komisaris PT UKM tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Parahnya lagi lanjut Flora, dasar pemberhentian itu atas tudingan kerugian perusahaan yang terakumulasi dari tahun 2015 sampai tahun 2022, sebesar sekitar Rp5 miliar.

“Padahal kami baru menjabat Direksi pada 3 Agustus 2022," ungkap Flora.

Dari fakta-fakta kejanggalan itu, ia menggugat Keputusan Bupati Kapuas Hulu ke PTUN, untuk mencari keadilan.

Siap Hadapi Gugatan

Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam, Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetiyo memastikan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu siap menghadapi gugatan tersebut.

Menurutnya, proses gugatan di PTUN Pontianak sudah berjalan sejak Januari 2024. Bahkan, sidang sudah beberapa kali digelar.

“Yang terakhir kemarin tanggal 19 Maret 2024, dengan agenda keterangan saksi penggugat dan tergugat, namun pada sidang tersebut dari pihak penggugat tidak menghadirkan saksi,” kata Budi.

“Dan saksi hanya dari pihak tergugat (Bupati Kapuas Hulu),” sambungnya.

Ia sendiri, beserta beberapa stafnya sudah memberikan keterangan di PTUN Pontianak sebagai saksi dari pihak tergugat.

"Untuk proses sidang selanjutnya tinggal penyampaian kesimpulan para pihak, dan selanjutnya putusan akhir PTUN, pada akhir April 2024,” jelasnya.

Optimis Gugatan Ditolak

Budi optimis, gugatan Flora ditolak oleh majelis hakim PTUN Pontianak. Karena menurutnya, dalil gugatan yang disampaikan, tidak memenuhi syarat administrasi.

“Bahkan bisa saja gugatan gugur karena tidak ada bukti-bukti yang kuat dari penggugat," kata Budi.

Optimisme Budi bukan tanpa alasan. Sebab, ia menjamin, Keputusan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memberhentikan jajaran direksi dan komisaris PT UKM, sudah sesuai mekanisme.

Ini terbukti karena direktur operasional dan pemasaran serta komisaris yang turut dipecat, tidak ikut melakukan gugatan. Ini artinya, mereka tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.

"Dan saya pikir, masyarakat sudah tahu permasalahan Perumda PT UKM,” kata Budi.

Ia pun menjamin, proses pemberhentian jajaran direksi dan komisaris, tidak ujuk-ujuk. Berbagai tahapan sudah dilakukan sebelum keputusan final dijatuhkan.

“Telah dilakukan beberapa kali rapat, mulai dari rapat dengan Ketua DPRD, rapat dengan tim pembina BUMD, rapat dengan pemenang saham (Bupati) hingga dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Bahkan, proses evaluasi telah diawali dengan audit keuangan melibatkan kantor akuntan publik. Hasilnya, menyebutkan PT UKM Kapuas Hulu dalam kondisi tidak sehat.

“Setiap tahun mengalami kerugian secara terus menerus dengan kerugian cukup besar,” kata Budi.

Dari proses evaluasi itulah disimpulkan bahwa, jajaran direksi dan komisaris, dianggap gagal mengelola Perumda PT UKM.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pemegang saham, berhak melakukan perombakan manajemen, untuk kepentingan penyelamatan Perumda.

Budi juga menegaskan, keputusan pemberhentian jajaran direksi dan komisaris, bukan sepenuhnya datang dari Bupati.

Tetapi sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, telah menyurati Bupati untuk mengambil langkah strategis, guna menyelamatkan PT UKM supaya tidak membebani daerah.

"Jadi, secara prinsip bahwa Ketua DPRD juga sudah memberikan persetujuan sepenuhnya terhadap apapun keputusan Bupati,” jelas Budi.

Klaim Tak Langgar Aturan

Atas dasar itu, Budi memastikan, Keputusan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka menyelamatkan Perumda PT UKM, sudah benar dan tidak sedikitpun melanggar aturan.

Menurut Budi, faktor-faktor yang menyebabkan PT UKM Kapuas Hulu tidak berkembang karena usaha-usaha yang dijalankan tidak memiliki plan bisnis yang baik. Usaha yang bertahan hanya SPBU.

Sehingga biaya operasional perusahaan termasuk gaji pegawai yang sangat besar tidak tertutupi.

Karena itu Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berhak melakukan langkah-langkah perbaikan Perumda.

Salah satunya melakukan perombakan manajemen, dengan mengganti jajaran direksi dan komisaris, hingga perampingan pegawai.

"Semua itu dilakukan berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas,” kata Budi.

Adapun bunyi Pasal 91 menyatakan, pemegang saham dapat mengambil keputusan mengikat di luar RUPS, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang saham lainnya.

Dalam hal ini, Bupati Kapuas Hulu merupakan pemegang saham tunggal PT UKM, berhak mengambil keputusan penuh tanpa harus melalui mekanisme RUPS demi penyelamatan Perumda.

“Jadi, Bupati Kapuas Hulu bisa mengambil keputusan tanpa harus dengan RUPS,” katanya.

Budi pun menyampaikan, hasil restrukturisasi organisasi Perumda PT UKM yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sudah membuahkan hasil.

Bahkan sudah terbukti, saat ini keuntungan sudah diraih setelah adanya pergantian manajemen.

“Bahkan di bulan Januari dan Februari 2024 total keuntungannya sudah mencapai Rp117. 622.293,” ujar Budi.

Lewat manajemen baru, PT UKM pun terus berbenah dalam menjalankan usaha SPBU dan unit-unit usaha lainnya. Hasilnya kata Budi, sekarang SPBU PT UKM tumbuh produktif.

“SPBU sudah menjalankan pencatatan nopol kendaraan dengan QR atau barcode untuk penjualan produk BBM JBT atau solar bersubsidi," tutup Budi. (Sigit)***


Penulis : Abdul
Editor : Abdul

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar