Kemendagri Minta Wakil Kepala Daerah Jalin Hubungan Harmonis dengan Kepala Daerah
JAKARTA, insidepontianak.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta wakil kepala daerah untuk menjaga hubungan harmonisasi dengan kepala daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Workshop Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Suhajar Diantoro menegaskan, untuk tidak ada perbedaan Partai Politik (Parpol) atau koalisi menyebabkan benturan antara kepala daerah dan wakilnya. Sebab, keharmonisan antarkeduanya sangat menentukan pembangunan di suatu daerah.
"Jadi, wakil ini yang berat adalah memposisikan diri sebagai orang kedua, karena kita tidak bisa memposisikan diri sebagai staf, apalagi jika wakil itu berasal dari partai politik, beda koalisi perbedaannya lebih besar, itu yang membuat nanti clash (bentrokan) lebih tinggi, ruang untuk clash dengan pimpinan menjadi lebih tinggi," tegas Suhajar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Menolak Ditahan dan Berteriak Histeris di Kejari Serang
Suhajar berharap, wakil kepala daerah dapat mengemban tugas untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota. Oleh karena itu, keduanya harus memiliki hubungan yang akur juga harmonis agar dapat menjalankan seluruh program dengan baik," jelas Suhajar.
Senada dengan Sekjen Kemendagri, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kepemimpinan kolektif kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat konstitusi Pasal 18 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karenanya, dalam rangka memperkuat relasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagai kepemimpinan kolektik di daerah yang terpilih berdasarkan public elected system (Pilkada), ke depan, harus dilakukan perbaikan melalui harmonisasi Undang-Undang dan membangun sistem sinkronisasi perundangan," kata Ahmad Doli.
Baca Juga: Kemenkes Tidak Tetapkan Status KLB pada Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
8
Leave a comment