Dua Akademisi Untan Bela Mayawana Persada di Tengah Konflik dengan Masyarakat Adat dan Kritik Deforestasi

24 Januari 2026 14:19 WIB
Foto kolase pihak PT Mayawana Persada di atas serta Dekan dan Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan, Dr Farah Diba dan Prof Gusti Hardiansyah di forum rapat bersama Komisi II DPRD Kalbar, Jumat (23/1/2026). (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Di tengah kritik deforestasi dan konflik lahan dengan masyarakat adat, dua akademisi kehutanan Universitas Tanjungpura, justru tampil membela PT Mayawana Persada.

Pembelaan itu diklaim berbasis data dan kajian. Mayawana Persada, menurut mereka, bukan pelaku deforestasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Jumat (23/1/2026).

Forum itu mempertemukan pihak perusahaan, akademisi, aktivis lingkungan, dan wakil rakyat—dalam pusaran konflik yang kian tajam. Dua akademisi yang ‘pasang badan’ adalah Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Dr Farah Diba, dan Guru Besar Kehutanan, Prof Gusti Hardiansyah.

Rapat itu juga dihadiri perwakilan Link-AR Borneo, kelompok masyarakat sipil yang selama ini vokal mengeritik aktivitas Mayawana Persada dan membela masyarakat adat yang merasa wilayahnya dirampas.

Mayawana Persada merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik konglomerat Suhadi—Kusuma Group.  Lahan konsesinya membentang di sembilan desa di Kabupaten Ketapang dan lima desa di Kabupaten Kayong Utara.

Di forum rapat Komisi II DPRD Kalbar itu, Dr Farah membuka pembelaan dari sisi legalitas. Ia memastikan, Mayawana Persada adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Status tersebut, menurutnya, bukan sekadar izin administratif. Tapi di dalamnya melekat kewajiban hukum. Selama legalitas itu sah, maka perusahaan wajib beroperasi sesuai ketentuan.

“Salah satunya adalah membangun Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Farah lalu memaparkan pola kerja perusahaan di dalam kawasan izin. Pembukaan lahan, dilakukan secara terencana. Kemudian, dilanjutkan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, lalu penanaman kembali. Tahapan itu diklaim telah dijalankan Mayawana Persada.

“Jadi (kegiatan Mayawana Persada, red) bukan termasuk deforestasi, karena tidak ada pengurangan tutupan hutan secara permanen,” tegasnya.

Klaim tersebut jelas berseberangan dengan data pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil yang mencatat sepanjang 2024, deforestasi justru dilaporkan meningkat di area konsesi Mayawana Persada.

Total pembukaan hutan mencapai 4.633 hektare. Pada kuartal pertama tahun itu saja, 3.890 hektare tutupan hutan dibabat.

Sebanyak 1.842 hektare berada di hutan gambut lindung, 2.213 hektare di gambut budidaya, dan 3.730 hektare kawasan yang digarap merupakan habitat orangutan.

Namun Farah seperti membantah data itu. Ia lalu menyoroti penggunaan istilah lingkungan yang dinilainya kerap dimaknai keliru. Ia menekankan bahwa, istilah deforestasi dan degradasi hutan memiliki makna berbeda.

Menurutnya, degradasi hutan adalah penurunan kualitas ekosistem tanpa mengubah fungsi kawasan menjadi non-hutan. Sementara deforestasi berarti penghilangan hutan secara permanen untuk mengubahnya menjadi penggunaan lahan lain.

“Jadi kami ingin menjelaskan definisi ini agar rekan-rekan Link-AR Borneo dapat menggunakan istilah yang tepat dalam diskusi dan pertemuan selanjutnya,” kritiknya.

Ia juga tak membenarkan tudingan bahwa Mayawana Persada ikut menyumbang bencana lingkungan. Tuduhan itu, menurutnya, tidak berdasar.

Untuk menguatkan argumentasinya, Farah mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, bencana lingkungan didefinisikan sebagai perubahan unsur lingkungan yang berdampak luas dan mengancam kehidupan manusia serta ekosistem.

Jika merujuk pada definisi itu, katanya, bencana lingkungan harus berdampak besar seperti yang terjadi di Sumatera. “Kalau kita lihat, itu belum ada,” lanjutnya.

Nada pembelaan semakin nyata ketika Prof Gusti Hardiansyah menyampaikan pandangannya. Ia secara terbuka tak setuju dengan desakan aktivis yang meminta pemerintah menutup PT Mayawana Persada.

“Saya jujur tidak rela Mayawana ditutup,” katanya di hadapan anggota dewan.

Alasannya, demi mencegah dampak sosial. Penutupan perusahaan dianggap justru akan melahirkan masalah baru. Menurut Prof Gusti, saat ini, lebih dari 3.000 tenaga kerja menggantungkan hidup pada PT Mayawana Persada.

Sebelumnya, jumlah itu bahkan mencapai sekitar 13 ribu orang. “Kalau ditutup, ini bukan hanya soal perusahaan. Ini soal ribuan keluarga. DPRD juga harus memikirkan solusinya,” ujarnya mengingatkan. 

Desakan penutupan juga dianggap tidak relevan. Sebab Mayawana Persada dinilai sudah menerapkan praktik pengelolaan hutan yang baik. Prof Gusti mengklaim sudah melihat langsung aktivitas produksi di lahan konsesi perusahaan itu.

“Kita bicara data. Kita ungkap data,” tegasnya.

Ia juga menilai, dari sekitar 60 perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat, Mayawana termasuk yang terbaik dalam menjalankan operasional. Perusahaan ini dianggap serius menerapkan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Ini harus kita apresiasi,” ujarnya.

Karena itu, Prof Gusti menegaskan persoalan kehutanan tidak bisa dilihat secara hitam-putih.  Yang dibutuhkan adalah dialog, perbaikan tata kelola, dan solusi bersama.

“Kalau memang ada kawasan yang perlu dilindungi, kami rela di-enclave. Kita bicarakan baik-baik, lalu dijaga bersama,” katanya.

Ia juga menyebut kondisi tutupan hutan Kalimantan Barat sampai saat ini masih relatif tinggi. Masih di atas 50 persen. “Jauh dibanding daerah lain,” sambungnya.

Karena itu, perlindungan hutan ke depan didorong agar dikaitkan dengan skema ekonomi hijau, termasuk perdagangan karbon di wilayah pesisir bisa dilakukan, agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.

“Kalau perlu, karbonnya kita jual. Manfaatnya kita bagi untuk rakyat,” katanya.

Di luar isu lingkungan, Prof Gusti mengingatkan agar konflik antara Mayawana Persada dan masyarakat adat tidak terus dibiarkan berlarut.

Konflik itu terjadi sejak 2022 dan berlanjut hingga kini. Pemicunya adalah pembakaran delapan pondok ladang dan satu lumbung padi milik warga Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Simpang Hulu, Ketapang.

Ketua adat, Tarsius Fendy Sesupi (38) berjuang panjang mempertahankan hak ulayat. Namun ia justru dipolisikan, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal pemerasan serta penganiayaan.

Fendy bahkan nyaris dijemput paksa polisi saat mengikuti diskusi pemaparan hasil pemantauan deforestasi, degradasi hutan, lahan, dan gambut di konsesi Mayawana Persada, pada 9 Desember 2025, di Pontianak.

Upaya paksa itu batal setelah Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Asson, turun tangan dan aktivis lingkungan memberikan perlindungan hukum.

Menurut Prof Gusti, konflik berkepanjangan justru berpotensi menguntungkan pihak tertentu di luar daerah, termasuk melalui pengambilalihan konsesi dengan dalih lingkungan.

“Yang untung nanti bisa jadi bukan masyarakat. Ini sudah pernah terjadi,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Prof Gusti mendorong semua pihak—aktivis, pemerintah, dan perusahaan untuk duduk bersama mencari jalan keluar.

“Kita cari solusi bersama. Jangan langsung menutup. Saya bicara sebagai akademisi, berdasarkan data,” tutupnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar