Tak Eksekusi Tiga Terdakwa Korupsi Jasindo, Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak Dilaporkan ke Kejagung

28 November 2022 14:10 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak dilaporkan ke Kejaksaan Agung lantaran tidak mengeksekusi tiga terdakwa korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168.

Adapun tiga terdakwa kasus tersebut yakni, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Ketiganya sebelumnya dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Warga Tayan Hilir Gelar Aksi Terangi Jembatan Kapuas Tayan

Mereka dijatuhi pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terhadap ketiga terdakwa telah diperintahkan untuk ditahan. Namun, belum dilakukan eksekusi.

Kuasa hukum PT SBS, Herawan Utoro, putusan kasasi Mahkamah Agung, terhadap perkara korupsi klaim pembayaran asuransi tersebut, memang terdapat perbedaan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Pencuri HP di Depan Toko Sembako Jalan Ampera Diciduk Polisi, Pelaku dua Orang

Yakni, terdakwa Sudianto alias Aseng, dinyatakan bebas. Sementara tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah.

Namun, meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, tapi ketiga terdakwa tidak kunjung dieksekusi.

Bahkan ketiga terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK meski syarat tidak terpenuhi.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Gelar Turnamen Sumpit se-Kalbar, Wadah Lestarikan Olahraga Tradisional

Karena lambannya eksekusi inilah, dan diterimanya PK ketiga terdakwa meski tidak memenuhi syarat, pihaknya akhirnya melaporkan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak serta Pengadilan Negeri (PN) Pontianak ke Kepala Kejagung, Ketua MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan itu kami sampaikan ke Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, pada Rabu 23 November 2022," kata Herawan, Senin (28/11/2022)

Dasar pelaporan ini kata Herawan, karena kejanggalan dan ketidakwajaran dari penuntuan dan peradilan perkara korupsi klaim pembayaran asuransi tersebut.

Baca Juga: DOWNLOAD dan NONTON The First Reponders Episode 5: Detektif Jin Ho Gae vs Rentenir! Siapa Menang?

Menurut Herawan, mestinya ketiga terdakwa mengajukan permohonan PK tetap tidak menangguhkan eksekusi. Seharusnya ketiga terdakwa pun dieksekusi saat saat hadir di pemeriksaan persidangan permohonan PK Selasa, 19 Juli 2022.

Di sisi lain, agar terdapat persamaan putusan dan tuntutan pidana ketiga terdakwa tipikor tersebut, Kajari Pontianak semestinya mengajukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto atau Aseng Agar dibatalkan.

Dan, terdakwa Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan ketiga terdakwa.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Portugal vs Uruguay Piala Dunia 2022 di Qatar

Namun kenyataannya Kajari Pontianak bersikap sebaliknya. Karena terdakwa Sudianto dinyatakan tidak terbukti, maka ketiga terdakwa tipikor juga harus dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan.

Kajari Pontianak baru mengajukan PK, jika putusan ketiga terdakwa tipikor dinyatakan bersalah.

"Kajari Pontianak lebih mempertimbangkan kepentingan para terdakwa dari pada kepentingan penuntutan," terangnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Ditangkap Mata Kamu Pertama Kali akan Beri Tahu Kamu Cara Hidup yang Sebenarnya

Langkah Kejari Pontianak tersebut dinilai tidak sesuai dengan kedudukan kejaksaan, tugas dan wewenang penuntut umum, yakni melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menilai, langkah kuasa hukum PT SBS sudah benar. Sebab, MA menerbitkan putusan yang berbeda dalam perkara yang sama.

"Sikap dan langkah yang diambil adalah sesuatu yang benar. Yakni sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan," pungkasnya.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar