Sambut Baik Kenaikan UMP, KSBI Minta Perusahaan Taat Aturan

13 Desember 2024 10:23 WIB
Ketua KSBSI Kalbar, Suherman. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia wilayah Kalimantan Barat (KSBSI Kalbar), menyambut baik kebijakan pemerintah menaikkan upah minimum ragional sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini dinilai sudah melalui kajian. 

Namun, dia mendorong agar pengawasan benar-benar dilakukan, agar seluruh perusahan mematuhi aturan tersebut. 

"Kita mendorong agar pengawasan benar-benar dilakukan dan pelaku usaha membayar upah pekerja menyesuaikan dengan kenaikan UMP," kata Suherman, Kordinator KSBSI Kalbar.

Suherman mengatakan, penetapan kenaikan UMP sudah melalui kajian mendalam dari lemerintah. Walau, keputusan itu sedikit melenceng dari keinginan KSBSI yaitu di kisaran 7 persen. Namun, demikian, mereka tetap menghormati keputusan Presiden.

"Semoga saja semua pihak dapat menerima ini," harapnya. 

Untuk diketahui, pemerintah sudah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Di Kalbar sendiri, UMP sudah ditetapkan di angka Rp2.878.286. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tahun depan.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar