Tiga Terdakwa Korupsi Jasindo Tak Dieksekusi, Komitmen Kejati Kalbar Dipertanyakan

14 November 2022 16:03 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com -
Komitmen Kejaksaan Tinggi Kalbar, menuntaskan kasus korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168 dipertanyakan.

Sebab, lebih dari satu tahun, tiga terdakwa kasus ini yang melibatkan mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi belum juga dieksekusi.

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga Kurang Mampu di Singkawang Nikmati Bantuan Listrik Gratis PLN

Padahal, Mahkamah Agung, pada April 2021, sudah mengeluarkan putusan yang mengatakan, ketiganya terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terhadap ketiga terdakwa telah diperintahkan untuk ditahan.

Baca Juga: Pemda Kayong Utara Berangkatkan Umrah 24 Petugas Fardu Kifayah dan Guru Ngaji

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada 10 Agustus 2020.

Kuasa hukum PT Surya Bahtera Sejahtera, Herawan Utoro mempertanyakan sikap Kejati dan Kejari Pontianak dalam kasus ini.

Sebab, Kajati Kalbar, Masyhudi kerap menyatakan sikap tegas, dan tidak kendor dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga: Perjuangan Mustaring, Nelayan yang Mengais Rezeki di Pulau Kabung, Pulau Terpencil di Kalbar

Salah satunya, yang kerap ia dengar adalah pernyataan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan dan buronan.

"Janji Kajati Kalbar cukup meyakinkan, namun tidak faktual," tegas Herawan, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, untuk mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut bukan hal yang sulit. Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak, cukup hanya dengan satu jari.

Baca Juga: SINOPSIS The First Responders: Kisah Petugas Polisi dan Pemadam Kebakaran yang Hadapi Kasus Penculikan

"Cukup menelepon penuntut umum untuk mengeksekusinya, apalagi ketiga terdakwa bekerja sebagai Pejabat/Pegawai BUMN Jasindo," terangnya.

Namun faktanya, hingga saat ini Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak tidak memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeksekusi ketiga putusan kasasi tersebut.

"Akhirnya ketiga terdakwa belum menjalani pidana penjara dan pidana denda serta pidana pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi," kata dia.

Baca Juga: Wow! Rating Drama Korea The First Responders Perdana Kalahkan The Golden Spoon

Herawan mengatakan, dalam penuntutan dan peradilan peradilan perkara, ketiga terdakwa sudah memperoleh perlakuan istimewa . Yakni diberikan kesempatan untuk tidak menjalani pidana penjara, pidana denda, pidana pengganti yang dijatuhkan dalam ketiga putusan kasasi tersebut.

Bahkan mungkin Kajati Kalbar belum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan ketiga putusan kasasi kepada penuntut umum, sehingga penuntut umum tidak dapat segera mengeksekusinya.

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Toilet Menjadi Tempat Mendowload Ide Cemerlang

Selain itu, ketiga terdakwa juga mungkin tidak segera dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara korupsi yang ditanganinya, sehingga Tim Tangkap Buron Kejati Kalbar tidak bisa segera melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Disisi lain ketiga terdakwa juga memperoleh perlakuan istimewa, pertama, untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan kedua diberikan kesempatan untuk tidak menjalani eksekusi ketiga putusan kasasi yang dimohonkan PK.

Baca Juga: Polri Gelar Patroli Skala Sedang Pertebal Keamanan KTT G20

"Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Kalbar, hal ini mengingatkan kita pada kasus Djoko Tjandra," ucap Herawan.

Saat ini, ketiga putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap tersebut telah diajukan ketiga terdakwa PK kehadapan Utin Reza Putri, selaku Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak.

Baca Juga: Wabup Sujiwo: Kahadiran dan Kebijakan Negara untuk Disabilitas Sangat Luar Biasa

Permohonan PK tersebut segera diterima dan berkas perkara ketiga terdakwa telah dikirim oleh panitera ke MA.

Herawan menyangkan, penerimaan permohonan PK dan pengiriman berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.

Karena menurut ketentuan Pasal 263 ayat 1 KUHAP dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana menyatakan, permohonan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana.

Sedangkan status ketiga terdakwa belum menjadi terpidana. Karena belum dieksekusi.

"Oleh karena itu ketiga terdakwa belum dapat dan atau belum berhak mengajukan upaya hukum PK terhadap ketiga putusan kasasi tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kajati Kalbar, Masyhudi ketika dikonfirmasi insidepontianak.com via whatsapp belum memberikan jawaban. Begitu pun, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan.***

Tags :

Leave a comment