Batalkah Puasa karena Menghirup Debu dan Asap? Di Sini akan Dibahas!
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Hal pertama yang harus diperhatikan saat beribadah puasa yakni tidak boleh memasukkan benda ke lubang tubuh. Lantas terdapat pertanyaan, batalkah puasa bila menghirup asap atau menelan debu di jalan?
Rupanya seseorang yang melakukan aktifitas dan menjalankan puasa di zaman modern terasa sulit menghindari dari debu dan asap di tempat umum.
Terlebih lagi banyak masyarakat Indonesia yang membersihkan sampah dengan cara membakar, sehingga orang yang melakukan puasa terpaksa menghirup asap dan debu yang berterbangan.
Terlebih lagi bila hidup di tengah masyarakat urban, asap dari knalpot serta debu yang ditimbulkan oleh kendaraan terasa menyesakkan bagi paru-paru yang sedang berpuasa.
Menjawab tantangan tersebut, ulama' Islam telah merumuskannya dengan rinci. Bila tidak bisa menghindarinya, maka puasa yang sedang dilakukan tidak batal.
و الخامس ما وصل إلى الجوف و كان غبار طريق سواء كان طاهرا أو نجسا ولو من مغلظ فلا يفطر بذلك
"Adapun yang ke lima (perkara yang tidak membatalkan), yaitu masuknya benda luar berupa debu jalanan, baik suci atau najis (bahkan mughalladzah) sekalipun maka tida membatalkan sebabnya," mengutip pendapat Syaikh Nawawi Al-Bantani dari kitab Kāsyifatu as-Sajā, Selasa (28/3).
Dengan demikian, debu yang terhirup oleh hidung atau tertelan karena sulit untuk menghindarinya tidak dapat membatalkan puasa.
Berbeda ketika sedang melakukan tayammum ataupun dengan mengepal debu yang kemudian dimasukkan ke rongga badan, maka puasanya batal.
و اما غسله فان تعمد فتح فمه وجب و ان لا فلا
"Adapun membilas debu (ke mulut), jika dia sengaja membuka mulutnya maka puasanya batal. Jika tidak (sengaja/membuka), maka tidak batal, " lanjutnya.
Kebatalan jenis tindakan kedua karena berupa faktor kesengajaan, maksudnya orang tersebut masih mempunyai pilihan lain berupa tidak melakukannya.
Untuk perkara asap, maka hukumnya bisa diperinci menjadi dua hal. Ada kalanya menghirupnya karena merokok, atau memang murni disebabkan oleh polusi udara dan wewangian seperti dupa.
و دخول عين جوفا أي يففطر صائم بوصول عين من تلك إلى مطلق الجوف من منفذ مفتوح مع العمد و الإختيار و العلم بالتحريم و من العين الحقنة و منها الدخان المعروف بخلاف دخان البخور لأن شأنه القلة
"Masuknya benda luar ke rongga badan, artinya yang membatalkan orang berpuasa sebab kemasukan benda kepada rongga dari lubang badan yang terbuka dengan sengaja, dapat memilih, serta tahu akan keharamannya. Termasuk juga dalam perkara jarum suntik (infus), serta asap yang telah diketahui (merokok). Berbeda dengan asap karena wewangian (yang tidak membatalkan) karena dzatnya sedikit," ungkap Syaikh Nawawi Al-Bantani, disadur dari kitab Nuhāyatu az-Zain.
Dengan demikian, debu dan asap yang ditimbulkan oleh polusi tidak akan membuat puasa cacat. Sebab, kedua benda ini tidak bisa dihindari di lingkungan seorang Muslim. ***
Sumber: Kāsyifatu as-Sajā dan Nihāyatu az-Zain.
(Penulis: Dzikrullah).
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
8
Leave a comment