Wajibkah Seorang Muslimah Pencari Nafkah Membayarkan Zakat Keluarganya? Temukan Jawabannya di Sini

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Zakat merupakan tuntutan bagi seorang muslim yang harus ditunaikan menjelang Idul Fitri. Orang yang diwajibkan membayar biasanya seorang kepala keluarga. Di Indonesia sendiri pada umumnya menggunakan sistem keluarga patriarki, dimana kepala runah tangga diisi oleh suami, dia pula yang mendapat tanggungan Zakat. Namun, bagaimana bila seorang istri yang mencari nafkah, wajibkah dia membayarkan Zakat anggota keluarganya? Di zaman modern sendiri kini telah banyak dijumpai tentang seorang istri yang menjadi tulang punggung. Dengan demikian, apakah seorang perempuan pencari nafkah diwajibkan menanggung Zakat keluarga? Di dalam pandangan Fiqih sendiri terdapat banyak pandangan ulama memfokuskan diri kepada tuntunan wajib Zakat ke suami. كل من لزمه نفقة شخص لزمه فطرته إن كان ذالك الشخص مسلما "Setiap orang yang berada di dalam tanggungan nafkahnya (suami), wajib pula baginya menunaikan Zakatnya jika orang tersebut beragam Islam," tulis Syaikh Nawawi Al-Bantani, dikutip di dalam Nihāyatu az-Zain, Rabu (29/3). Dalam pandangan tersebut, yaitu kewajiban seorang suamilah yang paling mendapat pembebanan hukum. Sebab di dalam masyarakat patriarki, kepimpinan keluarga jatuh di bawah tangan keluarga. Lantas, bagaimana dengan kasus seseorang yang berada di lingkungan matriarki. Bahkan, istri bisa lebih kaya dari suaminya. Apakah perempuan berkarir wajib membayarkan Zakat suaminya dan dirinya sendiri? Jawabannya tetntu tidak wajib, sebab melalui argumen Syaikh Nawawi di atas taklīf hukum (pembebanan syari'at) Zakat hanya berada di pundak seorang suami. Lebih lanjut dia berkomentar. لان المخاطب بفطرتها زوجها "Karena sesungguhnya pembebanan Zakat terhadap dirinya adalah suaminya," lanjut keterangan Syaikh Nawawi. Dengan begitu, seorang istri meskipun kaya raya berkat kariernya diperbolehkan untuk tidak membayarkan Zakat demi dirinya sendiri ataupun anggota keluarga lain, selama suaminya masih hidup. *** Sumber: Nihāyatu az-Zain (Dzikrullah)

Leave a comment