BPS Kalbar: Beras Picu Inflasi di Februari 2024
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebagaimana tertuang dalam berita resmi statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat (1/3/2024).
Beras menjadi komoditas penyumbang inflasi di Februari 2024 untuk kategori year on year (YoY).
Komoditas lain yang ikut menyumbang inflasi sigaret kretek mesin (SKM), gula pasir, kentang, bawang putih, tarif angkutan udara, ikan tongkol, ketimun, sawi hijau dan ikan nila.
"Untuk komoditas yang memberikan sumbangan deflasi y-on-y, antara lain udang basah, daging babi, bawang merah, bahan bakar rumah tangga, seng, kipas angin, telepon selular, sabun cair/cuci piring, mesin cuci dan tahu mentah," ungkap Kepala BPS Kalbar Saichudin.
Lalu pada inflasi month to month (mtm), beras juga menjadi penyumbang inflasi. Komoditas lainnya cabai rawit, telur ayam ras, udang basah, ikan tongkol, tarif angkutan udara, minyak goreng, kacang panjang, ikan tenggiri dan tomat. Sedangkan komoditas yang memberikan sumbangan deflasi mtm daging ayam ras, bahan bakar rumah tangga, bayam, sawi hijau, kangkung, bawang merah, ikan bandeng, ikan kembung, kol putih dan wortel.
Terkait inflasi, pada Februari 2024 inflasi y-on-y sebesar 2,56 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 102,86 pada Februari 2023 menjadi 105,49 pada Februari 2024.
Tingkat inflasi m-to-m sebesar 0,08 persen dan tingkat inflasi y-to-d sebesar 0,45 persen. Berbeda dengan sebelumnya, mulai Februari pemantauan angka inflasi dilakukan di lima daerah. Sebelumnya hanya di tiga daerah.
Kepala BPS Kalbar Saichudin kembali menjelaskan inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,28 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,02 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,46 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,36 persen.
Lalu kelompok kesehatan sebesar 1,18 persen; kelompok transportasi sebesar 1,50 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,27 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,27 persen.
"Kelompok pendidikan sebesar 1,18 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,96 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,27 persen," tutupnya. ***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment