Diskumdag Pontianak Tunggu Arahan Soal Kebijakan Pembelian Gas LPG 3 Kg Gunakan KTP

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, atau Diskumdag Kota Pontianak, Junaidi mengaku masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait kebijakan pembelian gas LPG 3 kilogram mengunakan kartu tanda penduduk.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan pembelian gas 3 kg  per 1 Januari 2024 wajib menggunakan KTP.

Junaidi menyebut, kebijakan pembelian gas LPG 3kg menggunakan KTP tak lain guna memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

"Sebenarnya sih baik agar tepat sasaran, seandainya data best penerima sudah ada dan valid, masyarakat disiplin dan konsisten sesuai dengan katagori penerima, sehingga distribusi berjalan baik," kata Junaidi kepada Insidepontianak.com, Senin (28/8/2023).

Namun, sampai saat ini ia masih menunggu petunjuk dari Pertamina dan Disperindag Provinsi Kalbar terkait kebijakan ini. "Sampai saat ini belum ada rapat atau pertemuan dengan pihak Pertamina maupun Disprindag Provinsi terkait  kebijakan tersebut," pungkasnya. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar