Dengan Kemampuan Terbaik, Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

25 Juli 2024 10:19 WIB
dua pengacara kondang yang memiliki reputasi sebagai pendekar hukum andal siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

JAKARTA, insidepontianak.com - Menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah, dua pengacara kondang yang memiliki reputasi sebagai pendekar hukum andal siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya.

Anggota tersebut yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.

Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. 

Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas, sebesar Rp 1.080.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas  keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.

Todung merupakan pengacara handal yang memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang akan mendampingi proses hukum terhadap para anggota DK PWI Pusat itu.

Untuk itu, Todung dan Luhut telah menghimpun tim terbaik dari Lubis, Santosa dan Maramis Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan dan Partners.

Pihaknya akan menggunakan kemampuan terbaik untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI.

"Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” ungkap Todung Lubis, pengacara senior yang juga Duta Besar RI untuk Norwegia (2018–2023).

Luhut MP Pengaribuan tak kalah nyatakan siap bergabung mendampingi.

“Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI,” tegasnya lagi.

Dua advokat yang sangat dihormati dan disegani itu ialah Todung Mulya dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan. Mereka memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat dalam menghadapi gugatan perdata Sayid melalui kuasa hukumnya itu, yakni Untung Kurniadi, Prasetyo Utomo dan Firmasyah. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar