Diduga Korupsi, Polres Sambas Tangkap Direktur BUMDesma, Kerugian Capai Rp694 Juta
SAMBAS, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Sambas tangkap Direktur BUMDesma berinisial AR (36) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dilakuan AR terkait pengelolaan keuangan BUMDesma pada tahun 2020 hingga Juni 2022.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan.
"Keuangan BUMDesma ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal," jelasnya, Sabtu (28/12/2024).
Rahmad mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama.
Penyimpangan tersebut, di antaranya tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat. Sehingga Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).
"Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa," katanya.
Lanjut Rahmad, penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.
"Pengelola BUMDesma ini menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa," ucapnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatan tersebut kerugian negara berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694 juta. Barang bukti yang telah dikumpulkan berupa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp24 juta.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment