71 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejari Jakpus

17 November 2022 19:19 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 71 bidang tanah terkait dengan perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008—2018.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008—2018," ucap Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Undang Mugopal di Kantor Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/2022).

Berdasarkan keterangannya, aset yang berhasil disita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Sebelum ke Thailand, Presiden dan Ibu Negara Hadiri Syukuran Panitia Nasional Pelaksanaan G20

Sita eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. yang terlibat dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kata dia, nilai kerugian negara mencapai Rp16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Korporasi  sebagai Tersangka


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar