Tiga Terdakwa Jasindo Belum Dieksekusi, Kajari Pontianak Beralasan Gunakan Hati Nurani
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pontianak Wahyudi membenarkan tiga terdakwa kasus korupsi klaim asuransi tenggelamnya Kapal Laboy 168 belum dieksekusi untuk ditahan.
Menurut Kajari Pontianak Wahyudi, salah satu alasan pihaknya tidak melakukan eksekusi penahanan terhadap tiga terdakwa karena menggunakan hati nurani. Sebab, empat putusan Mahkamah Agung dinilai bertolak belakang.
Adapun putusan tersebut yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi yang dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Bupati Satono Beri Selamat, Atlet Tenis Sambas Sabet Medali Emas Porprov Kalbar 2022
Mereka dijatuhi pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terhadap ketiga terdakwa telah diperintahkan untuk ditahan. Sementara untuk terdakwa Sudianto dinyatakan bebas.
"Jadi ada empat putusan MA saling bertolak belakang," kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, tiga terdakwa yang belum dieksekusi ini dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Bupati Sambas Satono Hadiri Bimbingan Manasik Haji Mandiri Bagi Calon Jemaah Haji 2023
Sementara unsur kerugian negara yang menguntungkan orang lain yaitu satu terdakwa Sudianto alias Aseng dinyatakan bebas dan uang sitaan Rp4,7 miliar diserahkan kepadanya.
"Jika unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain, tak terbukti kepada terdakwa Sudianto dan uang sitaan Rp4,7 M dikembalikan. Artinya berkas perkara atas nama 3 orang terdakwa itu jadi tidak terpenuhi juga," ungkapnya.
Alasan Wahyudi sederhana. Dalam perkara ini, pemenuhan unsur delik dilakukan para pelaku penyertaan.
Baca Juga: Bupati Sambas Satono Kukuhkan Pengurus PPDI Kabupaten Sambas
Sementara, dalam perkara ini unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain dipenuhi oleh terdakwa Sudianto. Dan dia bebas.
Untuk itulah, jika ketiga terdakwa dalam kasus tersebut dieksekusi, dimana rasa keadilan.
"Jadi kita melihat keadilan dan kepastian hukum secara komprehensif, tidak parsial," paparnya.
Wahyudi lalu mengingatkan pesan Jaksa Agung agar jaksa menuntut dengan hati dan melihat rasa keadilan.
Baca Juga: Baby Adzam Hadir di Acara Ulang Tahun Sang Ayah: Sule Kaget dan Tak Berhenti Nangis
Sebab, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP dan tidak ada dalam KUHAP, tapi ada dalam hati nurani.
Namun demikian, Wahyudi memastikan, akan tunduk pada putusan MA yang menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah.
Tapi, kata Wahyudi eksekusi tiga terdakwa masih perlu tahapan. Terlebih saat ini ketiga terdakwa sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Saat ini, pihaknya telah bersurat ke Pengadilan Negeri meminta salinan putusan kasus tersebut.
Baca Juga: Ayo Biasakan Membaca Doa ini Ketika Turun Hujan: Datangkan Berkah hingga Jauhkan Malapetaka!
"Kita pun menunggu proses PK ini hasilnya apa, jika hasilnya ketiga terdakwa bersalah, maka kita akan PK terhadap terdakwa Sudianto," ucapnya.
Sementara itu, Plh Panitera PN Pontianak, Syuaidi menyebut salinan putusan perkara tersebut sudah diterima pada Juni 2022.
"Sebelumnya petikan putusan lebih dahulu sampai kepada kami pada Agustus 2021," kata Syuaidi.
Sesuai aturan, jika petikan putusan sudah sampai kepada PN, biasanya pasti akan memberitahukan kepada penuntut umum.
"Saya juga belum tahu apakah salinan putusan lengkap dari MA itu sudah sampai ke penuntut umum atau tidak, kalau petikan pasti sudah sampai ke penuntut umum," ujarnya.
Sementara terkait perintah MA yang menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Menurutnya dapat dilakukan eksekusi tanpa menunggu PK yang dilakukan terdakwa.
"Proses PK yang diajukan oleh terdakwa, tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan oleh penuntut umum,"pungkasnya.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment