Pj Wali Kota Pontianak Harap Warga Patuhi Aturan Operasional Angkutan Selama Tahun Baru
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dalam Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024 yang diteken Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyebutkan ketentuan waktu operasional yang diberlakukan bagi kendaraan angkutan selama Natal dan Tahun Baru.
Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Pontianak dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak selama Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025.
"Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang," jelasnya.
“Kecuali mobil angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas, sembako dan truk sampah,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, lanjutnya lagi, bagi kendaraan-kendaraan yang tidak dipergunakan agar disimpan pada pool yang dimiliki.
“Kendaraan-kendaraan dilarang parkir di badan jalan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kemacetan akibat kepadatan arus lalu lintas saat perayaan malam pergantian tahun 2025, Satlantas Polresta Pontianak akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah lokasi.
Beberapa jalan utama diberlakukan satu arah, di antaranya Jalan Gajah Mada, Tanjungpura, Agus Salim, Diponegoro dan Jalan Pahlawan.
Jalan Gajah Mada mulai dari simpang lampu merah Pasar Flamboyan sampai dengan simpang lampu merah Jalan Diponegoro.
Jalan Tanjungpura, mulai dari simpang lampu merah Parit Besar sampai dengan lampu merah Jembatan Kapuas I atau simpang Hotel Garuda.
Demikian pula di Jalan Agus Salim-Diponegoro, mulai dari simpang lampu merah Diponegoro sampai dengan simpang lampu merah Parit Besar Jalan Tanjungpura.
Untuk di Jalan Pahlawan, pemberlakuan jalan satu arah dimulai dari simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau Hotel Garuda menuju simpang lampu merah Pasar Flamboyan.
Pj Wali Kota Pontianak menerangkan, khusus menjelang Tahun Baru, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2024 mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 pukul 08.00 WIB. ***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment