Nikita Mirzani Sudah Ditahan Polisi? Ini yang Dilakukan Kuasa Hukumnya

27 Oktober 2022 20:35 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kuasa Hukum Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait kasus pencemaran nama baik.

Terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani harus berurusan dengan penegak hukum yang membuat dia menangis histeris.

Imbasnya, kini Nikita Mirzani terancam ditahan di Rutan Kelas IIB Serang atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Atas kasus tersebut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid melakukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik .

Fachmi Bahmid mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

Dikutip dari laman pmjnews"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).

Selain itu Fachmi juga mengatakan bahwa permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

Dikutip dari laman pmjnews "Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan Soal penahanan Nikita Mirzani. Dia mengatakan bahwa pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui bahwa, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.*

Baca Juga: Nikita Mirzani Menolak Ditahan dan Berteriak Histeris di Kejari Serang


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar