KPPU RI Tangani 4 Perkara Kemitraan Perkebunan Sawit di Kalbar

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Afif Hasbullah mengatakan, perkara kemitraan kelapa sawit yang terjadi di Kalbar diharapkan dapat terselesaikan dengan cara yang baik dan kooperatif. Di Kalbar, Afif Hasbullah menyebut, ada 4 perusahaan perkebunan Sawit inti yang sedang berperkara dengan pemilik Perkebunan Plasma. "Ada 24 perkara yang sudah terselesaikan. Untuk di Kalbar sendiri ada 4 perkara yang sedang berjalan," kata Afif Hasbullah, Selasa (07/03/2023). Meski demikian, dia tidak merinci lebih jelas terkait jenis perkara yang sedang di tangani. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memiliki wewenang untuk mengawasi terkait dengan berbagai usaha kemitraan. Mengenai perkara kemitraan sawit di Kalbar, Afif Hasbullah mengatakan, permasalahan sering terjadi pada proses pembinaan lahan plasma. Perusahaan inti sering kali tidak memenuhi kewajiban untuk mengembangkan lahan petani plasma. "Perkara yang sedang berjalan ini, diharapkan bisa diselaiakan dengan cara yang baik. Jika pelru tidak ada semacam penghukuman, cukup dengan perbaikan melalui perjanjian," harap Afif Hasbullah. Saat ini, banyak perusahaan inti perkembunan sawit yang di wajibkan membangun perkebunan plasma sebanyak 20 persen, namun tidak dilakukan sepenuhnya. "Permasalahan keuangan juga sering terjadi. Kurangnya transparansi dari perusahaan inti kepada koperasi acap kali menimbulkan masalah. Hingga hutang koperasi meningkat," kata Afif Hasbullah. Adanya KPPU, dengan wewenang yang di amanatkan UU, diharapkan dapat menjadi jembatan penyelasian berbagai permasalahan usaha kemitraan, tidak hanya dibidang usaha kemitraan sawit, namun bidang usaha kemitraan lainnya. "Tujuannya, bukan hanya menjalin kemitraan. Namun mewujudkan kemitraan yang sehat, sehingga dapat berkembang bersama," tutup Afif Hasbullah. (Ady)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar