Sahkah Jamaah Idul Fitri yang Tidak Sampai 40 Orang? Berikut Jawaban Ulama

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Meski memiliki hukum sunnah, salat Idul Fitri disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah. Di dalam ajaran Islam pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah ini pun dilakukan di tempat yang lebih luas misal lapangan terbuka, atau masjid jami'. Karena jamaah bisa membludak, orang yang sedang melakukan salat Idul Fitri tidak perlu was-was lagi menghitung atau memprediksi jumlah anggota jamaah. Terdapat pertanyaan yang muncul sebab deskripsi di atas, adakah ketentuan di dalam syariat yang mengatur tentang jumlah anggota jama'ah salat Idul Fitri? Salah satu ulama terkemuka di dalam agan Islam, Imam Syafi'i, mempunyai dua pendapat yang mengatur jumlah anggota jama'ah salat Idul Fitri. Bila merujuk ke pada pendapat qadim (dahulu), Imam Syafi'i berargumen bahwa jama'ah sholat Idul Fitri harus berjumlah minimal 40 orang. Syarat ini menyamai dengan jumlah jama'ah pelaksana sholat Jumat. Karena, di dalam tata cara salat terakhir tidak akan sah bila dilakukan oleh sekelompok orang yang kurang dari 40 orang. Berbeda dengan pendapat qodim, qoul jadid (pendapat terbaru) Imam Syafi'i tidak mengharuskan jumlah jama'ah salat Idul Fitri berjumlah 40 orang. ومنهم من جوزها بدون الأربعين على هذا وخطبتها بعدها ولو تركت الخطبة لم تبطل الصلاة Artinya, “Sebagian ulama mazhab syafi’i membolehkan shalat idul fitri dengan jamaah di bawah 40 orang menurut pendapat ini. Khutbah disampaikan setelah shalat Idul Fitri. Kalau khutbahnya ditinggalkan, maka shalat Idul Fitri-nya tidak batal,” ungkap Imam Nawawi di dalam Raudhatu at-Thōlibīn wa Umdatul Muftīn, Senin (17/4). Karena berlandaskan kepada argumen terbaru, jumlah jama'ah salat Idul Fitri bisa dilakukan meski hanya terdapat dua orang saja. Alasan dibalik itu karena di dalam salat Idul Fitri terdapat khutbah yang dilaksanakan usai melakukan salat. Bila memang hanya terdapat dua orang, maka salah satunya harus ada yang menjadi Imam dan khatib (penyampai khutbah). Satu orang lainnya menjadi pendengarnya, sebab khutbah paska salat Idul Fitri harus ada orang yang mendengarkan atau menyimak tausiyahnya. Menyikapi dua pandangan tersebut, pembaca Insidepontianak harus bersikap bijak. Kedua argumen di atas bila dipilih sesuai minat atau kondisi tertentu. Terlebih lagi bila mengaca ke pada masa pandemi, semua orang melakukan karantina. Bila hal yang tidak diinginkan seperti itu terjadi lagi, maka setiap keluarga yang beranggotakan sedikit boleh memakai qoul jadid yang mengatakan bahwa salat Idul Fitri tetap sah dilakukan meski kurang dari 40 orang. Demikian keterangan ulama dalam madzhab Syafi'iyah mengenai jumlah minimum jama'ah salat Idul Fitri. Semoga bermanfaat! (Dzikrullah) Sumber: Raudhatu at-Thōlibīn wa Umdatul Muftīn, Juz 2.

Leave a comment