Bolehkah Perempuan Haid Diperbolehkan Hadiri Sholat Idul Fitri? Berikut Penjelasannya!
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Ketika lebaran telah tiba, banyak di kalangan ummat Islam menyambutnya, termasuk juga wanita haid.
Sayangnya, golongan terakhir tersebut tidak bisa melaksanakan sholat Idul Fitri.
Di dalam tradisi keislaman, memang terdapat sebuah anjuran mengenai wanita haid mendapat kesunnahan tersendiri apabila memeriahkan hari Idul Fitri.
Lebih jelasnya, hadits tersebut memerintahkan (dalam taraf sunnah) agar wanita haid keluar dari rumah mereka. Tujuan mereka tidak lain adalah menuju sholat Idul Fitri dilaksanakan.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ
Artinya, "Dari Umm ‘Athiyah ra berkata: “Kami (para perempuan) diperintahkan (Nabi Saw) untuk keluar (rumah) pada hari raya, sehingga kami ajak keluar juga para perawan yang sedang dipingit dan mereka yang sedang menstruasi juga, lalu mereka akan berada di belakang jamaah, ikut bertakbir dan berdoa bersama mereka, mengharapkan keberkahan dan kesucian hari raya," Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitabnya yang berjudul Shahih al-Bkhōrī, Rabu (19/4).
Mengikuti anjuran tersebut, terdapat beberapa tata cara bagi seorang wanita haid untuk ikut menyamarakkan hari raya Idul Fitri.
Tuntunan tersebut pastinya tidak boleh melenceng dari ajaran pokok Islam, yaitu dilarang melakukan sholat apapun termasuk Idul Fitri, membaca Alquran, dan jenis lainnya.
Terkecuali, mereka mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri hanya demi mendengar khutbah atau pun mengingat Allah dengan lantunan takbir.
Kedua ibadah tersebut memang tidak dilarang bagi orang haid. Terlebih lagi, khutbah yang mengandung nasihat memang dibutuhkan untuk mendapat pengetahuan lebih.
Pun, juga masalah takbir yang diperbolehkan bagi wanita haid. Jenis wirid apapun sah saja dan tidak dihukumi haram baginya.
Di lain teks di atas, terdapat anjuran yang sama bagi wanita haid untuk memeriahkan Idul Fitri dengan redaksi Hadits yang berbeda. Berikut bunyinya:
وفي رواية: أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الْحُيَّضَ وَالْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلاَّهُمْ
Riwayat lain: “Kami (semua perempuan) diperintahkan untuk keluar rumah, dan kami ajak keluar juga para perempuan yang sedang menstruasi, yang muda-muda, dan yang sedang dipingit. Namun, yang sedang menstruasi hanya ikut hadir dan berdoa bersama jama’ah, dan menjauhi tempat shalat mereka," Hadits Riwayat Imam Bukhari di dalam kitab Shahih al-Bkhōrī, Kamis (19/4).
Hadits terakhir malah menunjukkan keterangan yang paling jelas mengenai tata cara wanita haid ikut menyemarakkan idul fitri.
Berdasarkan keterangan dua sumber di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa wanita haid memang dianjurkan ikut memeriahkan lebaran dengan batasan tertentu.
Apabila menyalahi aturan yang berlaku, seperti ikut hadir di masjid atau tempat ibadah lain hukumnya haram bagi mereka. Sebab, wanita haid diharamkan berlama-lama ditemoat ibadah. (Dzikrullah)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
9
Leave a comment