Kajari Pontianak: Pemanggilan Kadishub Pontianak Hanya Klarifikasi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto menyampaikan, pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi, hanya untuk dilakukan klarifikasi terkait pengelolaan parkir. Klarifikasi ini disebut hanya untuk membantu Pemerintah Kota Pontianak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang alami defisit. "Kita cari tahu kenapa defisit. Apakah sumber PAD yang perlu dibenahi aturannya, atau ada penyimpangan," kata Yulius Sigit Kristanto, kepada wartawan, Kamis (8/7/2023). Karena itu, ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Pontianak masih tahap meneliti dan memeriksa pengelolaan parkir ini. Pemeriksaan ini belum tentu juga terkait dengan penyimpangan. "Jadi masih dalam penyelidikan," terangnya. Untuk diketahui, sepekan lalu, Kadishub Kota Pontianak dimintai keterangan oleh Kejari Pontianak. Pemanggilan itu telah dijelaskan hanya sebatas klarifikasi untuk membantu Pemerintah Kota Pontianak meningkatkan PAD. Supaya pembangunan ke depan semakin baik. "Beliau juga konsultasi ke kita untuk pembenahan parkir ke depan," terangnya. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar