Sekda Landak Buka Sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

LANDAK, insidepontianak.com – Tingginya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan.

Menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan public yang koruptif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius membuka Sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Landak dengan tema dalam rangka mewujudkan Pembangunan yang Bermoral dan Bermartabat, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Rabu (06/09/2023).

“Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap prektik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Vinsensius.

Menurutnya secara umum pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan praktik kejahatan atau perbuatan pidana.

“Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap sebab-sebab pungli meliputi aspek individu pelaku yaitu sifat tamak manusia, moral yang kurang baik, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, malas atau tidak mau bekerja serta ajaran agama yang kurang diterapkan,” tutur Vinsensius.

Sedangkan aspek organisasi, sambung Vinsensius, yaitu kurangnya sikap keteladanan pimpinan, kultur organisasi yang kurang baik, lemahnya sistem akuntabilitas dan transparansi di instansi pemerintah serta kelemahan sistem pengendalian internal pada suatu organisasi.

Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungutan liar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Sedangkan pada tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Landak telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang pertama kalinya dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 700/514/HK-2016 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak dan telah dikukuhkan pada tanggal 26 November 2016 yang lalu.

"Dan selanjutnya untuk tahun 2023 telah diterbitkan Keputusan Bupati Landak Nomor 42/INSPEKTORAT/TAHUN 2023 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak,” jelasnya.

Vinsensius menyampaikan bahwa sasaran dari kegiatan saber pungli yaitu pada sektor pelayanan publik, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.

Tujuan dari kegiatan saber pungli yaitu agar tertanggulanginya prektik pungli yang dilakukan oleh aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terbangunnya perubahan pola pikir aparatur negara dalam pelayanan Masyarakat dengan prinsip zero pungli.

"Namun tetap mengutamakan pelayanan prima, serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku,” terang Vinsensius.

Hadir Forkopimda Kabupaten Landak atau yang mewakili, Narasumber dari UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak, para Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, pimpinan instansi vertikal, para kepala puskesmas, kepala sekolah, dan kepala desa di wilayah Kecamatan Ngabang, Ketua DAD, Ketua MABM, Ketua MABT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta tamu undangan lainnya. ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar