Sidang Perdana Class Action Karhutla Kalbar Dipenuhi Ratusan Warga: Pemerintah Digugat!

7 Oktober 2026 12:55 WIB
Sidang Perdana Class Action Karhutla digelar Rabu (7/10/2026).

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ratusan masyarakat memadati Pengadilan Negeri (PN) Pontianak saat sidang perdana gugatan class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap Kalimantan Barat digelar, Rabu (7/10/2026).

Mereka terdiri dari penggugat, perwakilan kelompok masyarakat, serta pihak-pihak terkait pemerintahan yang mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.

Gugatan diajukan 14 advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nafas Kalbar terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).

Perkara itu telah terdaftar di PN Pontianak dengan Nomor 292/Pdt. Gugatan diajukan atas kuasa sejumlah kelompok dan warga yang menyatakan menjadi korban dampak karhutla dan kabut asap sepanjang 2026.

Pemberi kuasa dalam gugatan tersebut terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Puyung Indonesia, serta Sisilius Rami.

Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut mewakili masyarakat yang terdampak karhutla dan kabut asap dalam berbagai aspek kehidupan.
Mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

“Ini merupakan gugatan class action dan para pemberi kuasa merupakan representatif dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Glorio.

Dalam gugatan tersebut, tim hukum menyebut sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah sebagai tergugat, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat dan Kapolda Kalimantan Barat.

Selain tergugat, sejumlah instansi juga ditarik sebagai turut tergugat, antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, BPBD Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Salah satu tuntutan utama Tim Hukum Nafas Kalbar adalah meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.

Glorio mengatakan permohonan tersebut didasarkan pada penilaian tim hukum bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan fiskal dan sumber daya dalam menangani karhutla secara menyeluruh.

Selain gugatan pokok, tim hukum juga mengajukan permohonan provisi atau tindakan sementara sebelum perkara diputus.

Mereka meminta pemerintah pusat segera mengalokasikan anggaran darurat secara proporsional kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Anggaran itu diminta digunakan untuk penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman kebakaran bawah tanah di lahan gambut, hingga bantuan logistik bagi masyarakat terdampak.

“Ini bersifat darurat. Kami meminta pemerintah bertindak konkret dan menyeluruh untuk menyelamatkan jiwa dan kesehatan warga,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, tim hukum juga menyoroti dampak karhutla dan kabut asap yang disebut telah memengaruhi berbagai sektor.

Dampaknya antara lain meningkatnya gangguan kesehatan seperti ISPA, terganggunya kegiatan belajar mengajar, gangguan penerbangan dan transportasi sungai, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Sanen menyebut gangguan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai bahkan berlangsung lebih dari 45 hari.

Menurut dia, kondisi tersebut turut memengaruhi rantai logistik dan perekonomian daerah.
Tim hukum juga menyoroti karakter kebakaran lahan gambut yang dapat bertahan di bawah permukaan tanah sehingga membutuhkan penanganan cepat dan menyeluruh.

Karena proses persidangan membutuhkan waktu, mereka meminta majelis hakim mempert…


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar