Bupati dan Pejabat Politik Boleh Berkampanye Asalkan Cuti, Ini Pernyataan Tegas Bawaslu Ketapang
KETAPANG, insidepontianak.com - Kampanye di momen Pilkada serentak 2024 dimasa cuti diluar tanggungan negara diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang M. Dofir saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (5/11/2024).
Namun diakui Dofir, meski diperbolehkan berkampanye, seorang Bupati maupun anggota DPRD di momen Pilkada serentak 2024 tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Namun, tetap dapat menggunakan fasilitas pengamanan.
"Kalau dia (Bupati) telah cuti, ngak masalah, sama juga seperti anggota DPRD, kalau sudah cuti silahkan melaksanakan kampanye, sepanjang sesuai aturan, itu boleh," ungkap Dofir.
Dofir menambahkan, hingga hari ke 41 masa kampaye, jajaran Bawaslu Kabupaten Ketapang belum menemukan pelanggaran kampaye. Begitupun pelanggaran dari hasil laporan masyarakat.
Namun, lanjut Dofir, jika masyarakat menemukan pelanggaran maupun kecurangan dalam masa tahapan kampanye, warga dipersilahkan untuk membuat laporan ke jajaran Bawaslu, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
"Kami butuh pengawasan partisipatif yang bayak melibatkan masyarakat, karena kami sadar personil kami ini terbatas, sehingga butuh kerjasama masyarakat untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada Kabupaten Ketapang ini," pesannya. (Fauzi)
Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment