Pemkab Landak Gandeng Untan Tata Hukum Adat
LANDAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Landak menggandeng Universitas Tanjungpura untuk menginventarisasi hukum adat yang masih berlaku di masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas ketentuan adat sekaligus mencegah penyalahgunaannya oleh pihak tertentu.
Inventarisasi diperlukan agar penerapan hukum adat memiliki dasar yang jelas dan tidak semata-mata bergantung pada klaim sepihak.
Sebab, hukum adat yang semestinya menjadi pedoman hidup masyarakat berisiko disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, penataan hukum adat menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Kami juga perlu menertibkan hukum adat kami, Pak, karena kadang-kadang banyak juga preman adat,” ujar Karolin, Selasa (27/10/2026).
Melalui kerja sama dengan Untan, pemerintah daerah berupaya menggali bentuk, ketentuan, dan praktik hukum adat yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.
Proses ini juga perlu mempertimbangkan keberagaman budaya di Landak agar inventarisasi tidak hanya mencakup tradisi kelompok tertentu, tetapi turut merekam kearifan lokal yang berkembang di berbagai komunitas.
Karolin berharap, hasil inventarisasi dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum adat dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat.
“Kita berharap dengan inventarisasi ini, kita bisa menggali sebenarnya hukum adat itu yang seperti apa,” katanya.
Selain penataan hukum adat, Pemkab Landak juga mengevaluasi sejumlah peraturan daerah bersama instansi terkait. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan dan ketentuan hukum nasional.***
Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment