Teraju Indonesia Tegaskan Konsesi Mayawana Persada Rampas Wilayah Adat atas Nama Investasi

29 Januari 2026 10:55 WIB
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kritik terhadap PT Mayawana Persada kian tajam, setelah dua akademisi Universitas Tanjungpura tampil membela, dengan menyebut aktivitas perusahaan tak berkontribusi pada deforestasi.

Dua akademisi yang pasang badan adalah Dekan dan Guru Besar Fakultas Kehutanan, Dr Farah Diba dan Profesor Gusti Hardiansyah. Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menepis klaim mereka. 

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat ekspansi konsesi Mayawana Persada yang membentang di sembilan desa di Ketapang dan lima desa di Kayong Utara sangat nyata. 

Hutan dibabat. Wilayah adat digusur. Ruang hidup dirampas dengan dalih investasi. Bahkan, konflik masyarakat dengan warga di Dusun Lelayang masih berlangsung hingga kini. 

“Fakta ini jelas pengingkaran konstitusi dan hak asasi manusia,” tegasnya. 

Sutomo pun menegaskan, wilayah adat bukan ruang kosong yang bebas dipindahkan ke peta konsesi. Ia adalah ruang hidup. Di sanalah identitas, pangan, dan keberlanjutan masyarakat adat dijaga lintas generasi.

“Tanah, hutan, sungai, ladang bukan sekadar aset ekonomi. Itu sumber kehidupan dan masa depan,” ujarnya.

Namun praktik negara justru berlawanan. Atas nama pertumbuhan ekonomi, izin usaha skala besar diterbitkan tanpa pengakuan, apalagi persetujuan, masyarakat adat yang telah lebih dulu merawat wilayahnya.

Menurut Sutomo, ekspansi Hutan Tanaman Industri (HTI) Mayawana Persada menjadi contoh telanjang. Anak usaha Alas Kusuma Group itu mengantongi izin HTI lebih dari 136 ribu hektare. 

Areal konsesi mencakup hutan alam, lahan gambut, sekaligus ruang hidup masyarakat adat yang selama ini menjadi sumber pangan dan penghidupan.

Pembukaan hutan alam untuk monokultur akasia, memukul ekosistem dari berbagai arah. Keanekaragaman hayati lenyap. Risiko bencana ekologis meningkat. Sistem pangan lokal runtuh.

“Di banyak desa, sawah hilang, kebun musnah, pohon buah ditebang, lumbung padi kosong,” ujarnya.

Data Koalisi Masyarakat Sipil pun menunjukkan sepanjang 2024, deforestasi di konsesi Mayawana justru meningkat. Pembukaan hutan mencapai 4.633 hektare. 

Perusahaan juga menggarap 1.842 hektare gambut lindung, 2.213 hektare gambut budidaya, serta 3.730 hektare habitat orangutan tergusur. 

Tak ketinggalan, perempuan adat juga menjadi kelompok paling terdampak akibat ekspansi konsesi Mayawana Persada. Mereka berada di garda depan pengelolaan pangan keluarga. Ketika tanah hilang, beban hidup berlipat.

Alih-alih membawa kesejahteraan, investasi justru memantik konflik. Intimidasi muncul. Kriminalisasi mengintai warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya sendiri.

Langgar Konstitusi

Sutomo menegaskan, izin HTI di atas wilayah adat terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

“Faktanya, wilayah adat tak pernah lebih dulu diakui, dipetakan, atau dilindungi sebelum izin diterbitkan. Ini pengabaian mandat konstitusi,” katanya.

Pasal 28H ayat (1) pun dilanggar. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat runtuh ketika hutan alam dan gambut dibuka secara masif.

Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meminta PT Mayawana Persada menghentikan seluruh aktivitas penebangan di areal bekas tebangan atau logged over area (LOA).

Permintaan itu tertuang dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 28 Maret 2024, ditujukan kepada Direktur Utama PBPH-HT PT Mayawana Persada. Penghentian dilakukan menyusul laporan pembukaan lahan gambut di wilayah kerja perusahaan.

Langkah tersebut berkaitan dengan target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Di areal konsesi Mayawana Persada terdapat Target RO-11 atau perlindungan areal bernilai konservasi tinggi yang sangat luas.

Karena itu, perusahaan diminta menghentikan penebangan dan memfokuskan kegiatan pada penanaman di lahan kosong, semak belukar, tanah terbuka, serta pemulihan lingkungan. Bukan membuka hutan alam.

Abai Putusan MK

Lebih jauh, Sutomo—yang akrab disapa Bung Tomo—mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan itu menegaskan, hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

“Putusan MK final dan mengikat. Negara tak lagi punya kewenangan sepihak memberi izin kehutanan di wilayah adat,” katanya.

Namun pada kasus Mayawana Persada, izin HTI tetap berjalan di ruang hidup masyarakat adat. Situasi ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap supremasi konstitusi.

Praktik tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak atas tanah ulayat. Hak atas lingkungan hidup yang sehat. Hak kepemilikan yang tak boleh dirampas sewenang-wenang.

“Legalitas administratif tidak bisa membenarkan pelanggaran HAM,” tegasnya.

Izin tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa perlindungan lingkungan, kata dia, cacat secara konstitusional sekaligus moral. Maka, investasi yang menghilangkan pangan rakyat dan merusak lingkungan tak layak disebut pembangunan.

Kontradiksi Negara

Sutomo juga menyoroti kontradiksi kebijakan negara. Di panggung global, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi dan menjaga hutan. Namun di tingkat lokal, pembukaan hutan alam dan gambut untuk HTI terus dibiarkan.

“Kasus Mayawana Persada menunjukkan pembangunan yang menjauh dari konstitusi hanya melahirkan penderitaan,” katanya.

Pengakuan dan perlindungan wilayah adat, lanjutnya, bukan kebijakan teknis. Itu kewajiban konstitusional. Tanpa itu, pembangunan berkelanjutan tak lebih dari slogan kosong yang menutupi perampasan ruang hidup masyarakat adat.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar