Maling Bertopeng Gasak Puluhan Ponsel di Konter HP di Sajingan Sambas Diringkus Polisi

28 Januari 2026 14:19 WIB
Aksi maling saat mencuri di Konter Hp di Sajingan Besar Sambas, Senin (26/1/2026) dini hari.

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang pria berinisal E (45) tak berkutik ketika ditangkap polisi usai melakukan pencurian di sebuah Konter HP, di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (27/1/2026). 

Aksinya tersebut terekam CCTV pemilik konter, terlihat pelaku sangat lihai menggasak seluruh harta benda milik korban, dalam waktu sekejap semua raib. 

Namun, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. E (45) berhasil ditangkap di Desa Durian Kecamatan Sambas. 

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakn, pelaku mengenakan topeng penutup muka dan sepatu bot, lalu mengendap-ngendap masuk ke konter HP korban melalui pintu belakang ruko. Dengan menggunakan alat diduga linggis atau besi congkel, pelaku merusak pintu belakang hingga terbuka.

Setelah berhasil masuk, pelaku bergerak cepat menyasar etalase toko. Dalam waktu singkat, pelaku menggasak seluruh barang berharga mulai dari puluhan unit handphone berbagai merek, baik stok toko maupun milik pelanggan yang sedang diservis, hingga belasan unit powerbank, lalu melarikan diri dari lokasi.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui pemilik toko, Sdr. H (29), pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak membuka usaha. Korban mendapati etalase dalam keadaan kosong dan pintu belakang ruko rusak akibat dicongkel.

"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat jelas aksi pelaku.Mengetahui kejadian tersebut, korban segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, yang selanjutnya bersama Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), " katanya. 

Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas.

“Berkat kerja sama cepat Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar dan Satreskrim Polres Sambas, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Desa Durian, Kecamatan Sambas, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta sejumlah peralatan seperti obeng, alat congkel ban, tas ransel, dan barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar