Anggota TNI Berinisial Y yang Diduga Bunuh Kekasih Belum Jadi Tersangka, Mengapa?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com -Anggota TNI berinisial Y yang diduga bunuh kekasihnya Sri Mulyani (23) lalu dibuang di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas belum jadi tersangka. Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal mengatakan saat ini status Y masih terperiksa. "Masih terperiksa," tegas Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Kolonel Inf Ade Rizal kepada insidepontianak.com, Selasa (6/6/2023). Kolonel Inf Ade Rizal mengatakan, penyelidikan kasus ini terus dilakukan oleh Polisi Militer Kodam atau Pomdam XII Tanjungpura. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli. Sebelumnya diberitakan, anggota TNI berinisial Y yang diduga membunuh kekasihnya Sri Mulyani (23) lalu dibuang di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, akhirnya ditahan. Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal mengatakan, Y ditahan selama 20 hari ke depan di Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam XII Tanjungpura. “Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal kepada wartawan, Senin (5/6/2023). Kolonel Inf Ade Rizal menyebut, Y sudah dibawa ke Pomdam di Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan. Ia juga memastikan, kasus ini masih dalam penyelidikan Pomdam XII Tanjungpura. Ia juga belum dapat mengungkap keterlibatan Y dalam kasus ini, sebab masih dalam penyelidikan Pomdam. Sejauh ini kata Kapendam, barang bukti berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan. Dalam waktu dekat Pomdam mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Sementara terkiat berapa lama Y ditahan. Kapendam bilang tergantung hasil penyelidikan nanti. Jika waktu penahan 20 hari tak cukup maka akan dilakukan perpanjangan masa tahanan. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar