Tambang Rakyat Diyakini Dongkrak PAD Kalbar, Heri Mustamin Desak Revisi Perda Segera Disahkan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, mendorong percepatan pengesahan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi ini dinilai menjadi pintu penting bagi penataan pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.
Heri mengungkapkan, pembahasan perubahan perda tersebut di tingkat Bapemperda telah rampung. Seluruh pemangku kepentingan juga sudah dimintai pendapat guna menyempurnakan materi regulasi.
Menurutnya, substansi krusial dalam perda ini berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kehadiran regulasi daerah tersebut sangat mendesak untuk menopang kebijakan pusat dalam memberikan ruang legal bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.
“Dengan adanya Perda ini nanti, mudah-mudahan masyarakat tidak lagi dikejar-kejar karena mengolah PETI,” harap Heri, Selasa (27/10/2026).
Selama ini, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi persoalan menahun yang terus berulang. Di satu sisi, aktivitas tersebut menyerap tenaga kerja lokal dan menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal. Namun di sisi lain, kegiatan tanpa izin ini berbenturan dengan aspek hukum dan lingkungan.
Karena itu, penataan pertambangan rakyat diharapkan menjadi jalan tengah untuk mempertemukan aspek ekonomi kerakyatan dengan kepastian hukum dan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
Heri turut mengapresiasi kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memberikan diskresi kepada daerah untuk membuka peluang lebih besar bagi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tambang rakyat.
"Ini merupakan harapan masyarakat Indonesia, khususnya Kalbar, yang berkaitan dengan pertambangan rakyat," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika selama ini sektor pertambangan cenderung hanya bisa diakses oleh pemodal besar, maka aturan baru ini berpihak kepada masyarakat lokal yang memiliki kemampuan mengelola sumber daya alam melalui mekanisme perizinan yang sah.
Optimis Dongkrak PAD
Dampak turunan dari pengesahan perda ini diyakini bakal mendongkrak PAD Kalbar secara signifikan. Saat ini, sejumlah wilayah seperti Kapuas Hulu dan Ketapang sebenarnya telah memiliki kantong-kantong potensi pertambangan rakyat, namun belum dapat beroperasi optimal lantaran terkendala payung hukum daerah.
Selain memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha bagi warga, aturan tersebut juga memuat kewajiban bagi para penambang untuk turut serta memelihara lingkungan.
Meski pembahasan di Bapemperda sudah tuntas, Heri menyayangkan belum optimalnya antusiasme sebagian instansi pemerintah daerah dalam mendorong inovasi regulasi untuk memperkuat kemandirian fiskal.
Menurutnya, eksekutif harus lebih proaktif mengawal kebijakan strategis guna mengoptimalkan kekayaan alam daerah.
Dengan koordinasi lintas sektoral yang kuat, penataan pertambangan rakyat di Kalbar diharapkan tidak sekadar menghentikan gesekan hukum di lapangan, tetapi benar-benar menjadi motor kemandirian ekonomi daerah yang ramah lingkungan.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi komoditas lain seperti kratom, yang dinilainya memiliki peluang ekonomi besar dan perlu segera didukung melalui regulasi daerah yang tepat.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment